Kemenag Kota Makassar, Kejaksaan Negeri, Dan BPN Kota Makassar Teken PKS Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontributor

Makassar(Kemenag Makassar)– Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Makassar dan Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Makassar terkait pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (19/03/2025).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan yang telah dilakukan sebelumnya secara virtual.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar H. Irman, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar Ahmad Malik Thaha beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Kakankemenag Kota Makassar H. Irman menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas kolaborasi ini.
“Bulan lalu, Kemenag Kota Makassar telah menandatangani PKS dengan BPN. Hari ini, kita menegaskan kembali komitmen melalui PKS tiga pihak antara Kemenag, Kejaksaan Negeri, dan BPN. Semoga dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Makassar, percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat segera terwujud dan menjadikan Makassar sebagai Kota Wakaf,” ungkap H. Irman.
Senada dengan itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung secara teknis administrasi seluruh tahapan proses sertipikasi tanah wakaf.
“Melalui dukungan dari Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, kami akan terus mengawal percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kami siap terlibat aktif dalam kegiatan tim terpadu untuk memastikan setiap tanah wakaf dapat tersertifikasi dengan baik,” tegasnya.
Melalui kerja sama lintas sektoral ini, diharapkan persoalan legalitas tanah wakaf di Kota Makassar dapat terselesaikan dengan lebih cepat dan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan umat.