Daerah

Kemenag Lutim Ajak Bank Syariah & Dinkes Untuk Permudah Proses Istitha’ah Haji, 1446 H Untuk 148 CJH Lutim

Foto Kontributor
Yhamaq Lutim

Kontributor

Kamis, 20 Februari 2025 · 17:33 WIB
...

Malili (Humas Lutim) –  Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi calon jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jamaah terkait proses pelunasan serta memastikan kelancaran persiapan keberangkatan, Jumat (20/02/2024).


Kasi PHU Kemenag Luwu Timur, H. Akhwan, menyampaikan bahwa tahun ini terdapat 148 calon jamaah haji yang akan menjalani proses Istitha’ah Haji, yaitu pemeriksaan kelayakan kesehatan sebagai salah satu syarat utama keberangkatan.


Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kasmawati; Ketua BAZNAS Luwu Timur, H. Hamkah Ilyas; Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Lutim, Hj. Hartati Yunus; serta perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Tomoni dan Bank Muamalat sebagai pihak perbankan yang akan memfasilitasi pelunasan biaya haji.


Dalam arahannya, H. Muhammad Yunus menegaskan pentingnya percepatan proses pelunasan dan pemeriksaan kesehatan agar jamaah haji asal Luwu Timur dapat berangkat bersama dalam kloter yang sama dengan jamaah dari kabupaten lain di Sulawesi Selatan.


“Kita berharap seluruh jamaah segera Istitha’ah dan kloter Kabupaten Luwu Timur tetap bersama dengan kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Makanya, kita mengundang perbankan dan Dinas Kesehatan agar jamaah lebih mudah dalam proses pelunasan serta pemeriksaan kesehatan. Prinsip kami, sepanjang bisa dipermudah, kenapa mesti dipersulit? Dan kita buktikan falsafah orang Luwu, ‘Wanua Mapatuo Naewai Alena’,” ujarnya.


H. Akhwan menambahkan bahwa proses pelunasan ini akan berlangsung mulai 14-20 Maret 2025


Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Lutim turut menjelaskan mengenai besaran pelunasan haji serta nilai manfaat haji yang berlaku sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 141 Tahun 2025.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para calon jamaah haji dapat memahami prosedur pelunasan dan pemeriksaan kesehatan, sehingga seluruh tahapan keberangkatan dapat berjalan dengan lancar.

Editor: arfan
Tag: #Haji

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default