Daerah

Kemenag Makassar Dan Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Pensertifikatan Tanah Wakaf Masjid.

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Rabu, 27 Agustus 2025
...

Makassar, (Kemenag Makassar)— Dalam rangka memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan aset wakaf, Kementerian Agama Kota Makassar melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Bapak Ahmad Malik Thaha, S.Ei, bersama Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf, melakukan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Makassar Selasa pagi (26/08/2025).


Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Makassar, Bapak Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H, yang menerima rombongan dengan penuh keterbukaan dan semangat kolaboratif.


Pertemuan berlangsung produktif dengan membahas berbagai persoalan teknis dan hukum yang masih menjadi tantangan dalam proses pensertifikatan tanah wakaf masjid, seperti kelengkapan dokumen, status kepemilikan, serta masih rendahnya pemahaman nadzir terhadap prosedur legalisasi tanah wakaf.


Dalam pernyataannya, Bapak Ahmad Malik Thaha menyampaikan pentingnya dukungan hukum dalam penyelesaian persoalan tanah wakaf agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset keagamaan masyarakat.


“Kementerian Agama Kota Makassar terus mendorong penataan dan perlindungan aset wakaf, khususnya tanah wakaf masjid. Namun, masih banyak masjid di Kota Makassar yang belum memiliki sertifikat resmi. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan dukungan dari pihak Kejaksaan, khususnya dari Bidang Datun, untuk memberikan pendampingan hukum agar proses pensertifikatan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar beliau.


Menanggapi hal tersebut, Bapak Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H. menyampaikan kesiapan Kejaksaan Negeri Makassar, khususnya melalui Bidang Datun, untuk bersinergi dan memberikan pendampingan hukum non-litigasi dalam proses legalisasi tanah wakaf di Kota Makassar.


“Kami siap mendukung Kementerian Agama dalam pendampingan hukum, demi memastikan bahwa tanah-tanah wakaf, terutama masjid, benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kemaslahatan umat,” ujar Mirdad.


Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis menuju tata kelola wakaf yang lebih profesional, tertib administrasi, dan berkelanjutan. Harapannya, sinergi antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri ini akan mempercepat proses sertifikasi dan mencegah potensi konflik hukum atas tanah wakaf di masa depan.(malik)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default