Kemenag Maros Gencarkan Sertifikasi Tanah Wakaf Untuk Amankan Aset Umat

Kontributor

Maros (Kemenag Maros) -- Melalui Penyelenggara Zakat Wakaf
(Penzawa), Kemenag Maros mengelar kegiatan fasilitasi kelembagaan zakat wakaf
di aula PLHUT Maros, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan laporan ketua panitia yang juga merupakan Plh.
Penzawa, Hj. Zubaidah, bahwa kegiatan diikuti 30 peserta dari unsur kelembagaan
zakat wakaf, dan para kepala KUA.
Hadir pula saat kegiatan, Ketua MUI Maros, KH. Syamsul
Khalik, Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, Dr. H.
Muhammad Nur.
Mewakili kepala kantor membuka kegiatan, Kasubbag TU Kemenag
Maros, H. Abd. Kadir, mengungkapkan bahwa Kemenag Maros berkomitmen, bahwa
tanah wakaf harus mendapat perlindungan secara hukum.
“Tanah wakaf merupakan aset umat, jadi harus diamankan, jadi
konsep besar kegiatan ini adalah mengamankan aset umat.
“Salah satu yang menjadi perhatian Kemenag Maros, yakni menggenjot
tanah wakaf bisa tersertifikasi dan itu butuh kerja sama semua pihak. Dari KUA
dan lembaga terkait,” jelas Kasubbag TU Abdul Kadir.
Kegiatan juga dihadiri operator, yang berperan penting menginput
data tanah wakaf di masing-masing wilayah kerjanya. Hal ini untuk validitas
data tanah wakaf dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kemenag Maros menggandeng berbagai lintas sektor, terus melakukan berbagai upaya untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf, sehingga memberikan jaminan objek wakaf yang aman demi kemaslahatan umat.