Kemenag Maros, Kejari Dan BPN Maros Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontributor

Maros (Kemenag Maros)-Kemenag Maros, Kejari dan Kantor Pertanahan/BPN
Maros menandatangani nota kesepahaman pembentukan tim terpadu percepatan
sertifikasi tanah wakaf, Rabu (19/3/2025).
Program ini, berlangsung serentak di kabupaten kota se-Sulawesi
Selatan. Pusat kegiatan di aula Kejati Sulsel, dan untuk 24 kabupaten kota
mengikuti jalannya kegiatan via zoom.
Kakanwil Kemenag Sulsel H. Ali Yafid, dalam sambutannya
menyampaikan harapan, kerja sama antara Kemenag, Kejati dan ATR/BPN ini terus berlanjut.
“Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bisa membuat kehidupan
masyarakat kita bisa tenang dan damai,” kata Kakanwil Ali Yafid.
“Karya terbesar kita bersama untuk kepentingan umat,” ucap Kakanwil
ATR/BPN Sulsel Agus Mahendra mengenai program kerja sama.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, menyampaikan ide awal
pembentukan tim terpadu sertifikasi tanah wakaf. “Ke depan, masjid-masjid kita akan
memiliki alas hak. Kerja-kerja keumatan, selanjutnya rumah ibadah agama lain
juga akan disertifikatkan.”
Setelahnya, proses penandatanganan MoU pembentukan tim
terpadu pensertipikatan tanah wakaf antara Kakanwil Kemenag Sulsel, Kepala Kejati
dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel.
Proses ini, kemudian diikuti oleh pimpinan pada 3 instansi
di kabupaten kota masing-masing.
Di kabupaten Maros, zoom dan penandatanganan MoU berlangsung
di ruang rapat Kepala Kejari Maros.
Masing-masing membubuhkan tanda tangan: Kepala Kantor Kemenag
Maros H. Muhammad, Kepala Kejari Maros Muh. Zulkifli Said dan Kepala Kantor
Pertanahan/BPN Maros Murad Abdullah.
Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf kabupaten,
akan langsung bekerja setelah Idulfitri. “Setelah lebaran ini, kita sudah bisa
turun ke lapangan, cek kesiapan tanah wakaf yang akan disertifikatkan,” tutupnya.
Terkait
ini, Kakankemenag Maros H. Muhammad, akan melakukan konsolidasi internal:
kepada anggota tim terpadu dari Kemenag Maros dan terutama kepada 14 kantor
urusan agama.