Kemenag Selayar Kawal Penyelesaian Tanah Wakaf, Pembangunan Sekolah Rakyat Capai Titik Terang

Kontributor

Bontosikuyu (Kemenag_Selayar) – Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar tampil sebagai
“penengah” dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Daerah mengenai
rencana penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di
Kepulauan Selayar, pada Senin (1/9/2025). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati
tersebut dihadiri oleh stake holder terkait seperti Kepala Dinas Sosial,
Kepala Dinas PUPR dan Tata Ruang, staf Bagian Aset, anggota DPRD, Kepala Kantor
Pertanahan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama.
Agenda
rapat yang digelar di ruang Wakil Bupati ini membahas secara khusus persoalan
lahan, di mana sebagian lokasi yang direncanakan ternyata sebagian merupakan
tanah wakaf milik Yayasan Pondok Pesantren H. Nur Ali yang terletak di Dusun
Buttu Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu. .
Kehadiran
Kemenag Selayar dinilai sangat strategis, mengingat lembaga ini memiliki
otoritas sekaligus tanggung jawab moral dalam menjaga dan memastikan
keberlangsungan fungsi sosial tanah wakaf. Kepala Kantor Kemenag, H. Nur Aswar
Badulu yang datang bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf menegaskan bahwa
setiap kebijakan pembangunan harus berjalan seiring dengan nilai keadilan,
penghormatan terhadap wakaf, serta kepentingan masyarakat luas dalam mengakses
pendidikan.
“Alhamdulillah,
melalui musyawarah bersama, kita bisa menemukan titik temu yang tidak merugikan
pihak manapun. Tanah wakaf tetap terlindungi, sementara rencana pembangunan
sekolah bisa terus dilanjutkan. Inilah wujud nyata semangat ukhuwah dan
kepedulian kita terhadap pendidikan di Kepulauan Selayar,” ungkap H. Nur Aswar.
Hasil
rapat pun melahirkan kesepakatan penting: Pemerintah Daerah akan memberikan
kompensasi berupa penggantian lahan dari aset Pemda kepada Yayasan Pondok
Pesantren H. Nur Ali. Solusi ini bukan hanya menjaga amanah wakaf, tetapi juga
membuka jalan bagi percepatan pembangunan Sekolah Rakyat yang digadang
menjadi pusat pendidikan masyarakat Kepulauan Selayar.
Kepala
Kemenag juga menambahkan harapan agar keputusan ini dapat menjadi contoh bahwa
penyelesaian persoalan umat harus selalu ditempuh melalui dialog, musyawarah,
dan tetap berpijak pada nilai keagamaan. Dengan demikian, pembangunan tidak
hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga membawa berkah dan kemaslahatan
bagi masyarakat.
Usai
rapat, peserta kemudian bersama-sama meninjau lokasi pembangunan sekaligus
mengukur lokasi yang menjadi pengganti tanah wakaf milik yayasan, disaksikan
oleh Kepala KUA Kecamatan Bontosikuyu, H. Zainuddin.
Langkah
Kemenag Selayar yang aktif mengawal pembahasan ini mendapat apresiasi dari
Pemda maupun yayasan. Selain memastikan penyelesaian persoalan tanah wakaf
secara maslahat, Kemenag juga dinilai berhasil menjaga keharmonisan antar pihak
melalui pendekatan persuasif, dialogis, dan berlandaskan nilai keagamaan.
Dengan
tercapainya solusi tersebut, Pemerintah Daerah dan Kemenag Selayar optimis
pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan tanpa hambatan.
Kehadiran sekolah ini diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan mutu
pendidikan di Kepulauan Selayar, sekaligus bukti nyata sinergi antara
pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat. (Sy)