Kemenag Pangkep Gelar Sosialisasi Permen PAN – RB No. 7 Tahun 2023

Kontributor

Pangkajene (Humas Pangkep), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani regulasi yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terbitnya regulasi berupa PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 yang diteken pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli ini, berarti seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menikmati kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa, ungkap Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Pangkep H. Muhammad Afhar B. selaku Pejabat Pembina Kepegawaian saat menggelar sosialisasi Permen PAN – RB No. 7 Tahun 2023 dihadapan sekitar 80 orang ASN P3K lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, bertempat di aula Kantor Kemenag Pangkep, Selasa, (25/07/2023).
Pada pelaksanaan Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Pangkep H. Muhammad Afhar B didampingi oleh Analis Kepegawaian Kemenag Pangkep Anni Hafsa dan Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Kemenag Pangkep Muh. Yunus.
Menurut H. Muhammad Afhar, setiap instansi pun wajib memberlakukannya sebagaimana amanat PermenPAN-RB 7/2023 Pasal 7 serta Pasal 8. (*/DR)