Daerah

Kepala KUA Amali Menekankan Pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) Demi Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Selasa, 22 Juli 2025
...

Amali,(Kemenag Bone)—Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset keagamaan melalui kegiatan penyuluhan bertajuk “Pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW)”, yang dilaksanakan di Aula KUA Amali. Selasa,(22/07/2025)

Kegiatan ini menghadirkan Abdul Kalam, selaku Pimpinan Kantor Urusan Agama Amali, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menyoroti realita di lapangan terkait masih banyaknya rumah ibadah dan tanah wakaf di Kecamatan Amali yang belum memiliki status hukum yang jelas. Abdul Kalam menegaskan bahwa tanpa adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), aset-aset keagamaan tersebut rentan mengalami sengketa, bahkan bisa beralih fungsi tanpa dasar hukum yang kuat.

"Banyak rumah ibadah dan tanah wakaf yang dibangun oleh masyarakat dengan semangat keagamaan tinggi, namun luput dari pengurusan administrasi formal. Ini menjadi celah hukum yang membahayakan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaannya," ujar Abdul Kalam di hadapan peserta.

Acara yang dimoderatori oleh Amirullah, Staff KUA Amali, diikuti oleh 45 peserta, yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan imam masjid se-Kecamatan Amali. Diskusi berlangsung aktif, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar prosedur pengurusan AIW, peran nazhir, serta kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam proses pewakafan.

Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala, guna membimbing masyarakat dalam menjaga aset wakaf secara sah dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan edukasi hukum keagamaan oleh KUA Kecamatan Amali, yang bertujuan memastikan semua aset keagamaan memiliki kekuatan hukum yang sah, transparan, dan terlindungi secara administratif.

Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi rumah ibadah atau tanah wakaf yang tidak jelas status hukumnya, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan umat dan generasi mendatang.

(Sofyan/Ahdi)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default