Kepala KUA Bungaya Sosialisasikan GAS Pencatatan Nikah

Kontributor

Bungaya (Kemenag Gowa) -- Kantor Urusan Agama kecamatan Bungaya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia yaitu SE Nomor 6 tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, melakukan rapat bersama jajaran di aula KUA Bungaya, Kamis (10/7/2025).
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah adalah perwujudan mengejawantahkan perintah Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan, yang didalamnya menyiratkan dan menjadi prasyarat terciptanya ketertiban dalam rumah tangga, ketertiban dalam masyarakat, dan ketertiban dalam bernegara.
Armin, kepala KUA Bungaya dalam memimpin rapat menyampaikan bahwa amanat dari Surat Edaran ini adalah KUA harus melaksanakan pendataan dan klasifikasi perkawinan yang tidak tercatat secara faktual berdasarkan alamat RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
"Kita harus mengklasifikasi data berdasarkan kondisi lapangan, seperti pasangan yang sudah menikah secara Islam dan hidup bersama tapi belum tercatat. Kemudian, pasangan yang sudah menikah tapi tidak hidup bersama, dan pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan status akad dan Pencatatan nikah. Kita akan melakukan pendampingan pengajuan isbath nikah bagi pasangan yang belum tercatat," papar mantan staf seksi PAIS ini.
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. "Pada tahap awal 1 Juli - 30 Desember, pelaporan akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 November, dan evaluasi dan tindak lanjut pada tanggal 1 -30 Desember 2025 tahun ini," tambahnya lagi.
Rapat diakhiri dengan membentuk tim pelaksana/koordinasi tim pendataan ini dengan menunjuk Abubakar, Penyuluh Agama Islama KUA Bungaya sebagai koordinator. Kemudian menunjuk Martang, Penghulu Pertama KUA Bungaya sebagai wakil koordinator.
Keduanya akan bekerja mengumpulkan data pernikahan tidak tercatat sambil bersosialisasi di masyarakat sampai membuat pelaporan ke kantor Kemenag Gowa pada tanggal 30 November 2025.(arm/OH)