Kepala KUA Tombolopao Sosialisasikan Aturan Perkawinan Dan Majelis Taklim Di Tonasa

Kontributor

Tombolopao (Kemenag Gowa) -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tombolopao, Faisal Rahmat, menghadiri pengajian rutin yang diselenggarakan oleh PKK dan Majelis Taklim se-Desa Tonasa, Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kekeluargaan di Balai Desa Tonasa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Desa Tonasa, Normawati, Imam Desa Tonasa Ramli Umar, serta seluruh anggota Majelis Taklim dari berbagai dusun di Desa Tonasa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Tombolopao turut menyampaikan materi pengajian tentang "Menata Niat yang Baik dalam Melakukan Aktivitas agar Bernilai Ibadah di Mata Allah”. Ia menekankan pentingnya setiap aktivitas sehari-hari diniatkan sebagai bentuk ibadah, agar bernilai di sisi Allah SWT. " Sesungguhnya semua amalan yang kita lakukan, dasarnya adalah niat, " ucap Faisal.
Setelah pengajian, Kepala KUA melanjutkan dengan sosialisasi dua regulasi penting. Pertama, Undang-Undang No.16 Tahun 2019 sebagai upaya pencegahan perkawinan anak. Dalam hal ini, ditegaskan pula ketentuan bahwa pendaftaran pernikahan harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kedua, penyampaian tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2019 mengenai Majelis Taklim. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pengurus dan anggota Majelis Taklim mengenai regulasi kelembagaan mereka.
Untuk penyampaian lebih rinci terkait PMA No. 29 Tahun 2019, Kepala KUA menyampaikan bahwa materi tersebut akan didistribusikan melalui BKMT Kecamatan Tombolopao, yang selanjutnya akan mensosialisasikan informasi tersebut ke semua Majelis Taklim se-Kecamatan Tombolopao.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan aturan pernikahan serta pengelolaan Majelis Taklim yang lebih tertib dan sesuai regulasi.(HM/OH)