Kepala KUA Watang Pulu Serahkan Akta Ikrar Wakaf Ke Pengurus Masjid Babul Jamaah

Kontributor

Lawawoi (Kemenag Sidrap) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watang Pulu, H. Nurdin, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada pengurus Masjid Babul Jamaah, Kecamatan Watang Pulu.
Penyerahan akta ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa tanah yang diwakafkan telah tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf tersebut. Acara penyerahan disaksikan oleh seluruh jamaah masjid Babul Jamaah yang hadir.
Dalam sambutannya, H. Nurdin menegaskan bahwa Akta Wakaf bukan sekadar dokumen administratif semata, tetapi merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah dari wakif. Ia berharap agar pengurus masjid dapat mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan sebaik-baiknya demi kepentingan ibadah serta pemberdayaan umat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Pengurus Masjid Babul Jamaah menyambut baik penyerahan Akta Wakaf tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjaga, memelihara, serta mengembangkan tanah wakaf dengan tujuan untuk memberikan manfaat jangka panjang. Dengan adanya dokumen resmi ini, diharapkan pengelolaan masjid semakin tertata dengan baik dan dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan serta sosial bagi masyarakat Kecamatan Watang Pulu dan sekitarnya.(mar/AH)