Daerah

KUA Bontocani Turun Gunung Ke Pattuku, Bahasa Pencatatan Nikah Ala GAS

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Senin, 22 September 2025
...

Bontocani, (Kemenag Bone) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontocani jadi bagian dari suksesnya Tabligh Akbar bertema 'Wasiat Terakhir Baginda Nabi Muhammad SAW" yang digelar Pemerintah Desa Pattuku di Masjid Nurul Huda pada Jumat (19/9/2025). Kegiatan yang dimulai ba’da salat Jumat ini dihadiri ratusan jamaah yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa, dan masyarakat Desa Pattuku

Acara ini menghadirkan penceramah utama yakni Al-Ustadz Dr. Umar Makka. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan pesan moral dan spiritual mengenai wasiat terakhir Rasulullah dan mengingatkan jamaah tentang bukti cinta sejati kepada Nabi Muhammad . Bentuk cinta itu, menurutnya, diwujudkan dengan mengenal pribadi dan sejarah Rasulullah lebih dekat, meneladani akhlaknya, memperbanyak salawat, menghormati dan menghidupkan sunnah-sunnahnya, serta menerapkan nilai-nilai ajarannya dalam kehidupan sehari-hari. Jamaah tampak antusias menyimak ceramah yang disampaikan lugas dan menyentuh.

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala KUA Bontocani H. A. Anwar Syamsu beserta jajaran pegawai. Walaupun acara ini digagas oleh Pemerintah Desa Pattuku, kehadiran KUA Bontocani memberi warna tersendiri. Dalam sambutannya, A. Anwar Syamsu memperkenalkan diri sebagai Plt. Kepala KUA Bontocani yang baru dan mengapresiasi masyarakat Desa Pattuku atas dukungan dan antusiasme mereka. Ia menilai tabligh akbar ini bukan hanya penguatan iman, tetapi juga momentum penting untuk mengedukasi masyarakat tentang administrasi keagamaan.

Melalui momentum tabligh akbar ini, KUA Bontocani Turun Gunung ke Pattuku, Bahas Pencatatan Nikah ala Gerakan Sadar (GAS). KUA Bontocani menyosialisasikan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah). Dalam paparannya, A. Anwar Syamsu menyampaikan bahwa, pernikahan yang sah adalah pernikahan yang tercatat di KUA. Ia juga menguraikan tiga faktor utama penyebab pernikahan tidak tercatat di KUA, yaitu:

1. Pernikahan dilakukan di bawah umur sehingga tidak memenuhi syarat administrasi.

2. Status calon pengantin belum jelas (misalnya belum memiliki akta kematian bagi duda/janda mati atau akta cerai dari pengadilan bagi yang bercerai hidup).

3. Pernikahan dilakukan di luar negeri tanpa proses pencatatan resmi di Indonesia.

A. Anwar mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk turut berperan aktif mengedukasi lingkungan sekitar tentang pentingnya pencatatan pernikahan. “Pencatatan nikah bukan hanya formalitas, tetapi perlindungan hukum yang menjamin hak-hak suami, istri, dan anak,” tegasnya.

Kehadiran KUA Bontocani dalam tabligh akbar ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan masyarakat. Suasana kegiatan berlangsung khidmat, penuh kekeluargaan, dan mendapat sambutan hangat dari jamaah. Seusai acara, KUA Bontocani, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta jamaah berfoto bersama di dalam Masjid Nurul Huda sebagai simbol kebersamaan dan komitmen memajukan kesadaran hukum serta keagamaan di Desa Pattuku.

A. Anwar berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi agenda rutin. Selain memperkuat ukhuwah islamiyah, tabligh akbar yang disertai sosialisasi program pemerintah memberi nilai tambah bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah desa dan KUA Bontocani, masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat edukasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Abkar/Ahdi)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default