KUA Bontonompo Jadi Lokasi Monev Triwulan I : ASN Harus Pahami Tupoksi Dan Aturan Perkawinan

Kontributor

Bontonompo (Kemenag Gowa). Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontonompo pada Rabu (14/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN di lingkungan KUA, sekaligus memberikan pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang Bimbingan Masyarakat Islam serta zakat dan wakaf.
Kepala Seksi Bimas Islam, Tajuddin dalam arahannya menekankan pentingnya setiap ASN, khususnya penghulu dan penyuluh, memahami dan melaksanakan tupoksi dengan baik. Ia merujuk pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 637 Tahun 2024 yang mengatur bahwa setiap penghulu dan penyuluh wajib memiliki lima kelompok binaan sebagai bagian dari tugas pembinaan keagamaan di masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pemahaman menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya terkait batas usia minimum perkawinan. Dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, para ASN juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan dalam KMA Nomor 478 Tahun 2025, termasuk kewajiban mengunggah dokumen dan foto pernikahan melalui aplikasi SIMKAH secara lengkap.
“ASN KUA harus memiliki integritas, komitmen dalam menjalankan tugas, loyal kepada pimpinan, serta menjadikan pekerjaan sebagai ladang mencari berkah. Selain itu, pembinaan calon pengantin perlu dilakukan secara intensif melalui program-program seperti Catin Menanam, Catin Qur’an,” papar Kasi Bimas.
Kegiatan Monev ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara tim pembina dan jajaran ASN KUA Bontonompo, guna memperdalam pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan program di lapangan.(WHY/OH)