Daerah

KUA Eremerasa Sosialisasikan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Di Desa Pa’bumbungang

Foto Kontributor
Humas Bantaeng

Kontributor

Kamis, 25 September 2025
...

Eremerasa (Kemenag Bantaeng) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Eremerasa menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pernikahan di Aula Kantor Desa Pa’bumbungang pada Rabu, 24 September 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Eremerasa, H. Hamka, S.Ag selaku pemateri, serta Kepala Desa Pa’bumbungang, Ardi Sri Nandar, yang memberikan sambutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ardi Sri Nandar menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas dan menyeluruh mengenai aturan baru terkait pernikahan. “Saya berharap, melalui sosialisasi ini, kita semua dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai PMA Nomor 30 Tahun 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, H. Hamka dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci isi dari PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif pada 30 Desember 2024. Regulasi ini mengatur secara menyeluruh mengenai prosedur pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya penetapan wali nikah sesuai ketentuan, peran wali hakim, serta mekanisme taukil wali apabila wali tidak dapat hadir.

PMA Nomor 30 Tahun 2024 juga memberi perhatian pada pencatatan peristiwa nikah secara akurat, prosedur perbaikan data dan penerbitan duplikat buku nikah yang rusak atau hilang, hingga perubahan data perseorangan yang harus sesuai dengan penetapan pengadilan dan dokumen resmi. Menurut H. Hamka, aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan legalitas pernikahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Pa’bumbungang diharapkan semakin memahami prosedur pernikahan sesuai peraturan terbaru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih tertib, teratur, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (MSD)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default