Daerah

KUA Sinjai Utara Gaungkan GAS, Tegaskan Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Jumat, 26 September 2025
...

Sinjai (Kemenag Sinjai) — Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara menggelar Sosialisasi dan Pendataan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di Aula Kelurahan Lamatti Rilau, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini diisi langsung oleh Kepala KUA Sinjai Utara, Iskandar, yang memaparkan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus perlindungan bagi generasi penerus.

Dalam penyampaiannya, Iskandar menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang melaksanakan pernikahan namun belum dicatatkan secara resmi di KUA. Hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait hak waris, administrasi kependudukan, maupun perlindungan anak. Ia juga menegaskan komitmen KUA Sinjai Utara dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah.

Turut mendampingi, Penyuluh Agama Islam Kelurahan Lamatti Rilau, Kamriana, yang memberikan penguatan materi kepada peserta terkait peran tokoh masyarakat dalam menyosialisasikan pencatatan nikah di lingkungan masing-masing.

Selain itu, Sekretaris Lurah Lamatti Rilau, Nurdarliah, juga hadir sekaligus memberikan arahan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, dan KUA dalam menyukseskan gerakan sadar pencatatan nikah. Menurutnya, pencatatan nikah bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan keluarga.

 Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat, pengurus PKK, kelompok Dasawisma, serta perwakilan Majelis Ta’lim yang ada di Kelurahan Lamatti Rilau. Kehadiran berbagai elemen masyarakat tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap GAS pencatatan nikah.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan KUA dalam mengedukasi masyarakat, sehingga seluruh pernikahan dapat tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AA/A.Q)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default