KUA Uluere Bergerak: Program Nasional Gas Nikah Siap Sasar 3 Kategori Utama

Kontributor

Uluere (Kemenag Bantaeng) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere telah mencanangkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, sebagai tindak lanjut dari SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 tahun 2025 yakni program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum keluarga dan ketertiban administrasi di masyarakat dengan menyasar pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Pencanangan ini diawali dengan rapat koordinasi internal yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Uluere, Dr. H. Syarief Hidayat Hasibu, Lc., MA, sesaat setelah apel pagi di halaman kantor KUA. Dalam arahannya Kepala Kantor menegaskan bahwa Pencatatan Nikah bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
"Jika semua unsur bisa bergerak bersama, Insya Allah akan lahir hasil luar biasa. Kita tetap menunggu petunjuk teknis dari Bimas Islam Kemenag Bantaeng, karena pelaksanaan ini akan melibatkan Pemda dan lintas sektor lainnya," ujar kepala kantor.
Sebagai bentuk nyata pelaksanaan program ini, KUA Uluere akan membentuk tim khusus dari personel KUA yang akan langsung terjun ke masyarakat. Tim ini bertugas untuk melakukan pendataan dan sosialisasi.
Tiga Kategori Utama Sasaran Program
Program Gas Nikah ini akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025, dengan fokus pada tiga kategori masyarakat utama:
- Pasangan yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah resmi.
- Pasangan yang menikah secara adat atau siri tanpa pencatatan negara.
- Pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sama sekali.
Selain itu, program ini juga akan mengidentifikasi kasus-kasus khusus, meliputi:
- Pasangan yang tidak dapat memperoleh duplikat buku nikah.
- Pernikahan di bawah umur.
- Poligami yang belum tercatat secara resmi di KUA.
KUA Uluere saat ini sedang menyusun strategi teknis, termasuk mekanisme verifikasi dan pelibatan stakeholder, sembari menunggu regulasi resmi dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. (Yudi)