KUA Paleteang Tegaskan Kualitas Pernikahan Dengan Pemeriksaan Berkas Calon Yang Cermat

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Selasa, 06 Februari 2024
...

Paleteang, (Humas Pinrang) Kepala Kantor Urusan Agama Paleteang, H. Sakir, menegaskan bahwa pemeriksaan berkas calon dan wali nikah merupakan bagian paling urgen dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi pernikahan. Hal ini disampaikan dalam pelayanan yang dilakukan di KUA Paleteang, seperti saat salah seorang warga, Saudara Selle, mengajukan pernikahan dengan alamat Palia Kelurahan Macinnae. Jum’at (02/02/2024)

Menurut H. Sakir, salah satu tugas pokok dan fungsi KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga beragama Islam.

"Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA Paleteang menekankan empat hal utama, yaitu status calon pengantin, usia, dan rekomendasi dari desa/kelurahan serta puskesmas terkait kesehatan," ungkap H. Sakir

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa setiap proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menekankan pada status calon pengantin, usia yang memenuhi syarat, dan rekomendasi dari pihak terkait, KUA Paleteang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memastikan validitas setiap pernikahan yang tercatat

Masyarakat diharapkan untuk memahami pentingnya pemeriksaan berkualitas ini dalam rangka menjaga keabsahan dan keberlanjutan pernikahan.

“KUA Paleteang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya demi mendukung kelancaran dan keberhasilan setiap pernikahan di wilayahnya” tegasnya  (Ismail)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default