Daerah

Lukman Ingatkan Warga Borongbulo, Setor Biaya Nikah Langsung Di Bank

Foto Kontributor
Onya Hatala

Kontributor

Senin, 26 Mei 2025
...

Biringbulu (Kemenag Gowa). Upaya transparansi dan edukasi kepada masyarakat terkait layanan pencatatan nikah terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringbulu. Pada Jumat (23/5), Lukman selaku Penyuluh Agama Islam Biringbulu memberikan edukasi kepada masyarakat Borongbulo Kelurahan Tonrorita terkait biaya nikah yang sudah lama berlaku.

Dalam penjelasannya, Lukman menegaskan bahwa ketentuan biaya nikah sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Skema pembiayaan yang berlaku saat ini terdiri atas :

1. Gratis (Rp 0) bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

2. Berbayar Rp 600.000 bagi pasangan yang memilih menikah di luar kantor KUA, baik karena alasan tempat maupun waktu diluar jam kerja.

Namun, Lukman menambahkan bahwa ketentuan khusus diberikan kepada warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana, di mana mereka tetap mendapatkan pelayanan nikah gratis, meskipun dilakukan di luar kantor KUA.

“Pembayaran biaya Rp 600.000 dilakukan langsung oleh calon pengantin ke bank atau melalui metode pembayaran resmi lainnya setelah memperoleh kode bayar dari KUA dan kalau ada masyarakat mendapat informasi biaya nikah lebih dari 600 ribu, maka itu tidak termasuk biaya nikah dan diluar tanggung jawab KUA, ” jelas Lukman.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KUA Biringbulu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap layanan pernikahan yang transparan dan bebas pungutan liar.

“Dengan pemahaman yang benar, masyarakat akan merasa lebih tenang dan percaya terhadap layanan KUA,” tutup Lukman dalam edukasi tersebut.(MA/OH) 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default