Manasik Haji Di Kota Palopo, Kabid Haji Sampaikan Berat Maksimal Koper Dan Tas Jamaah Haji

Kontributor

Palopo (Kemenag Sulsel) - Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail memberikan Bimbingan Manasik
Haji kepada 107 orang Jamaah Haji Kota Palopo, sabtu (12/4/2025) di Gedung
Pusat Layananan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Palopo.
Ikbal Ismail yang didamping Asa Afif sebagai moderator,
menjelaskan proses penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari persiapan jamaah,
proses penerimaan di Asrama Haji, Pemberangkatan di embarkasi, selama di Arab
Saudi, sampai kembali ketanah Air.
Namun yang paling disoroti ialah, terkait barang bawaan
Jemaah Haji. Ia menjelaskan barang apa saja yang tidak di perkenankan di ikut
sertakan dalam penerbangan Internasional.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan koper dan tas untuk
digunakan jamaah haji, sehingga Jemaah tidak perlu lagi membawa yang lainnya.
“Ada 4 jenis tas Jamaah Haji yang boleh di bawah dalam
penerbangan, yaitu pertama koper besar yang berat maksimalnya tidak boleh
diatas 32 Kilogram, kedua koper kecil maksimal 7 kilogram, ketiga tas Paspor,
dan yang keempat tas khusus Armuzna.” Ujar Ikbal Ismail.
Menurutnya, ini penting disampaiakan karena setiap tahun
masih banyak jamaah haji yang melebihi berat barang bawaan yang diperbolehkan,
terutama saat kembali ketanah air setelah melaksanakan ibadah haji.
“Karena kelebihan barang bawaan atau membawa barang yang
tidak diperkenankan dalam penerbangan, Jemaah akan terhambat pada pemeriksaan
barang bawaan saat boarding”. Terangnya.