Provinsi

Manasik Haji Di Kota Palopo, Kabid Haji Sampaikan Berat Maksimal Koper Dan Tas Jamaah Haji

Foto Kontributor
arfan

Kontributor

Minggu, 13 April 2025
...

Palopo (Kemenag Sulsel) - Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail memberikan Bimbingan Manasik Haji kepada 107 orang Jamaah Haji Kota Palopo, sabtu (12/4/2025) di Gedung Pusat Layananan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Palopo.

Ikbal Ismail yang didamping Asa Afif sebagai moderator, menjelaskan proses penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari persiapan jamaah, proses penerimaan di Asrama Haji, Pemberangkatan di embarkasi, selama di Arab Saudi, sampai kembali ketanah Air.

Namun yang paling disoroti ialah, terkait barang bawaan Jemaah Haji. Ia menjelaskan barang apa saja yang tidak di perkenankan di ikut sertakan dalam penerbangan Internasional.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan koper dan tas untuk digunakan jamaah haji, sehingga Jemaah tidak perlu lagi membawa yang lainnya.

“Ada 4 jenis tas Jamaah Haji yang boleh di bawah dalam penerbangan, yaitu pertama koper besar yang berat maksimalnya tidak boleh diatas 32 Kilogram, kedua koper kecil maksimal 7 kilogram, ketiga tas Paspor, dan yang keempat tas khusus Armuzna.” Ujar Ikbal Ismail.

Menurutnya, ini penting disampaiakan karena setiap tahun masih banyak jamaah haji yang melebihi berat barang bawaan yang diperbolehkan, terutama saat kembali ketanah air setelah melaksanakan ibadah haji.

“Karena kelebihan barang bawaan atau membawa barang yang tidak diperkenankan dalam penerbangan, Jemaah akan terhambat pada pemeriksaan barang bawaan saat boarding”. Terangnya.

Editor: arfan
Fotografer: Arfan

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default