Monev Di 18 KUA, Kasi Bimas Kemenag Gowa Tegaskan Biaya Nikah 600ribu

Kontributor

Sungguminasa (Kemenag Gowa). Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Tajuddin bersama staf melakukan Monitoring dan Evaluasi NR (Nikah Rujuk) Triwulan I di 18 KUA di Kabupaten Gowa. Diawali dari kecamatan di dataran tinggi Tompobulu dan sekitarnya, dan berakhir di Kecamatan Somba Opu, Rabu (21/5/2025).
Monev dilanjutkan dengan Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam No. 637 tahun 2024 tentang ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu dan jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam. Begitupun dengan KMA No. 478 tahun 2025 tentang pedoman pengelolaan PNBP atas layanan nikah dan rujuk, tak luput dibahas.
Mantan Kasi PHU itu menyampaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait tugas dan fungsi yang harus dijalankan. "Juga sebagai upaya memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kab. Gowa, " tambahnya.
Kasi Bimas juga menyinggung tentang biaya nikah yang sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2014. Ia berpesan, KUA sebagai tokoh agama dimasyarakat wajib menjadi panutan dan menjaga nama baik Kemenag, jangan sampai ada pungutan diluar dari biaya yang telah ditentukan.
"Intinya, nikah bayarnya hanya 600ribu jika dilakukan diluar KUA dan gratis jika di KUA. Proses pembayaran pun tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, " tegas Kasi Bimas.
Monitoring ini sebagai wujud perbaikan tata kelola administrasi KUA di Kantor Kementerian Agama kabupaten Gowa. Dalam kesempatan itu, Bimas Islam bersinergi dengan Penzawa Kemenag Gowa mensosialisaikan tentang Program Percepatan Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid/Musholla Gratis serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi.(OH)