Provinsi

MoU Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Resmi Diteken, Biaya Sertifikat Nol Rupiah

Foto Kontributor
Andi Baly

Kontributor

Rabu, 19 Maret 2025 · 00:00 WIB
...

Makassar, HUMAS KEMENAG – MoU atau Nota Kesepahaman tentang pembentukan tim terpadu percepatan persertifikatan tanah wakaf di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditandatangani, Rabu 19 Maret 2025.

MoU tersebut diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, H. Agus Salim, Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Ali Yafid dan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel  R. Agus Marhendra. 

Prosesi penandatangan MoU ini berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati Sulsel, dan juga dilaksanakan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota se-Sulel oleh Kajari, Kakan Kemenag dan Kepala ATR/BPN setempat yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengaku bangga dan mengapresiasi inisiasi Kajati Sulsel terkait pembentukan tim terpadu ini. Ia berharap tim terpadu ini tidak hanya semangat pada saat launching saja namun harus berkelanjutan.

“Jangan sampai tim terpadu yang dibentuk hanya menggebu-gebu di awal, di tengah agak layu dan di akhir malah sudah tidak ada lagi gerakannya. Saya katakan tidak, dan berkomitmen akan terus mendorong dan mendengungkan karena ini terkait urusan umat,” ucapnya.

Dukungan tersebut, kata Ali Yafid, dengan mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan ATR/BPN untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf yang ada di Sulsel.

“Saya juga mendorong para Kepela KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) agar memastikan kepatuhan terhadap persyaratan wakaf untuk selanjutnya diprosen di BPN,” tandasnya. 

Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R Agus Marhendra mengatakan pensertipikatan tanah wakaf  ini untuk memberi kepastian hukum atas alas hak rumah ibadah agar tidak timbul masalah, sengketa, dan konflik di kemudian hari. 

“Ini tidak mudah, banyak sekali tanah wakaf  di Sulsel yang sudah ada niat diwakafkan namun belum terdaftar. Sampai tahun ini baru 2205 yang sudah disertifikatkan,” ungkapnya.

Diakui Agus Marhendra, ATR/BPN menargetkan di tahun 2025 ini dapat menuntaskan 1405 sertifikat tanah wakaf rumah ibadah yang ada di Sulsel.

“Tahun ini, kami targetkan 1405 sertifikat tanah wakaf. Tentu kita dudukkan dulu masalah hukumnya dan ada pak Kajati dan pak Kakanwil Kemenag yang mensupport itu. Ini karya besar kita bersama untuk kepentingan umat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajati Sulsel, H. Agus Salim dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembentukan tim terpada ini digagas di tingkat pusat tahun 2021, namun gaungnya di wilayah tidak menggema.

Melalui tim terpadu percepatan pensertipikatan tanah wakaf yang dibentuk ini, Kajati berharap segala persoalan tanah wakaf rumah ibadah di Sulsel dapat diselesaikan, termasuk jika ada persoalan hukum yang ditimbulkan. 

"Dari forum ini juga saya ingatkan untuk semua lapisan, termasuk di wilayah, bahwa niat baik kita ini harus zero transaksional. Jangan sampai niat baik kita ini dinodai dengan memungut sana sini. Kita sudah komitmen, pengurusan sertipikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya. BPN bahkan sudah membentuk tim dan loket khusus untuk pengurusan sertipikat tanah wakaf. Ini bypass," terang Agus Salim.

"Intinya kalau administrasi lengkap dari Kemenag, langsung dismash (dieksekusi) oleh BPN. Kalau ada masalah, mungkin Lurah atau Camatnya persulit itu tugas saya. Kejaksaan siap turun tangan," tegas Agus Salim mengunci sambutannya. (AB)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default