Musim Cinta Di Bone: 14 Pasangan Daftar Nikah Di KUA Dua Boccoe Per Juni 2025

Kontributor

Dua Boccoe, (Kemenag Bone) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftar untuk melangsungkan pernikahan sementara pertanggal 11 Juni 2025. Hingga pertengahan bulan ini, tercatat sebanyak 14 pasangan telah mendaftarkan pernikahan mereka, angka ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya mencapai delapan pasangan.
Peningkatan ini disambut baik oleh pihak KUA sebagai indikator keberhasilan upaya peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi sistem administrasi pernikahan. Melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis digital, proses pendaftaran nikah kini dilakukan secara lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Menurut Andi Anti, petugas administrasi KUA Dua Boccoe, lonjakan pendaftar pada bulan Juni ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya proses pencatatan pernikahan yang sah secara hukum agama dan negara. "Kami melihat peningkatan ini sebagai tanda positif bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi. Selain itu, ini juga mencerminkan keberhasilan sosialisasi layanan pendaftaran nikah online yang mudah diakses kapan saja dan dari mana saja," ungkapnya dalam wawancara singkat di sela-sela aktivitas pelayanan di kantor KUA.
Kini, proses pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui platform ini, calon pengantin dapat mengisi formulir secara online, mengunggah dokumen persyaratan, serta memilih tanggal dan lokasi pelaksanaan akad nikah. Sistem ini dirancang untuk memangkas waktu dan biaya, serta memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Berikut adalah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin saat mendaftar pernikahan tahun 2025:
-
Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan atau Desa setempat.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari kedua calon pengantin.
-
Fotokopi Akta Kelahiran dari kedua calon pengantin.
-
Surat Persetujuan Calon Pengantin (N3).
-
Surat Izin Orang Tua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
-
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal, jika pernikahan akan dilangsungkan di luar wilayah domisili.
-
Dokumen tambahan seperti surat cerai (bagi duda/janda) atau surat kematian pasangan sebelumnya jika diperlukan.
-
Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan, bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada saat pelaksanaan pernikahan.
-
Penetapan izin poligami dari pengadilan agama, bagi suami yang ingin menikah lebih dari satu kali.
-
Surat Izin dari atasan atau kesatuan, bagi anggota TNI/POLRI.
-
Akta Cerai, bagi duda atau janda cerai hidup.
Setelah semua dokumen lengkap, data yang dikirim melalui SIMKAH akan diverifikasi oleh petugas KUA. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, calon pengantin akan mendapat konfirmasi dan pernikahan dapat dilangsungkan sesuai dengan tanggal dan lokasi yang telah disepakati bersama.
Selain proses administrasi, pihak KUA sangat menganjurkan calon pengantin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam membangun rumah tangga yang harmonis, sehat, dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Bimwin juga mencakup materi tentang komunikasi suami-istri, pengelolaan konflik, hingga kesehatan reproduksi.
"Kami selalu menekankan pentingnya Bimbingan Perkawinan sebagai langkah preventif agar pernikahan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga kuat secara emosional dan spiritual," tambah Andi Anti.
KUA Dua Boccoe, di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Bone, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang pencatatan nikah. Penerapan sistem digital dan manajemen modern diharapkan dapat mengurangi praktik pernikahan yang tidak tercatat serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu menghubungi kantor KUA terdekat – dalam hal ini KUA Kecamatan Dua Boccoe – untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar prosedur, jadwal, maupun persyaratan pernikahan. Melalui SIMKAH, calon pengantin juga dapat memeriksa ketersediaan tanggal pernikahan di lokasi tertentu secara mandiri.
Lebih dari sekadar administrasi, pencatatan pernikahan secara resmi merupakan bentuk perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak-anak, dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, peningkatan jumlah pendaftar nikah menjadi sinyal positif dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan taat regulasi. (ashar/Ahdi)