Musrenbang Desa Bissoloro, KUA Bungaya Bahas Pencatatan Buku Nikah

Kontributor

Bungaya (Kemenag Gowa). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bungaya menghadiri undangan pemerintah Desa Bissoloro dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk tahun anggaran 2026 tingkat desa Bissoloro kecamatan Bungaya, Jumat (29/8/2025).
Musrenbang adalah salah satu proses perencanaan pembangunan dengan meminta usulan program dari masyarakat yang dimulai dari desa, lalu dilanjutkan dengan Musrenbang kecamatan sampai ke tingkat pemerintahan diatasnya dalam rangka menrencanakan pembangunan disebuah desa atau kabupaten/kota untuk tahun anggaran kedepannya.
Abubakar, Penyuluh Agama Islam KUA Bungaya yang hadir mewakili kepala KUA mewartakan kepada tim kontributor Humas bahwa salah satu yang dia usulkan adalah peningkatan kegiatan berbasis keagamaan didalam masyarakat. "Termasuk usulan tentang intervensi anggaran dari pemerintah desa untuk membantu masyarakat dalam hal isbat nikah bagi masyarakat yang belum punya buku nikah, " jelas Abubakar.
Jadi, ia mengusulkan agar pemerintah desa melalui APBDes bisa menganggarkan biaya isbat nikah untuk masyarakat desa Bissoloro. "Ini sejalan dengan SE nomor 6 tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI," tambah Abubakar.
Kehadiran pihak KUA Bungaya dalam musyawarah perencanaan pembangunan ini sebagai bentuk jalinan kerjasama lintas sektoral antar instansi di kecamatan bungaya, mulai dari instansi desa sampai instansi yang ada di kecamatan.(arm/OH)