Nikah Massal Di MPP Parepare, H. Tasming Hamid: "Cepat, Mudah, Dan Gratis"

Kontributor

Parepare, (Kemenag Parepare) - Suasana haru dan penuh suka cita menyelimuti Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Parepare, saat empat pasang pengantin melangsungkan ijab kabul dalam program nikah massal. Momentum ini menjadi saksi bagi penyatuan cinta dalam ikatan yang sah secara agama dan negara.
Kegiatan ini digelar melalui kolaborasi antara Kementerian
Agama Kota Parepare dan Pemerintah Kota Parepare. Selain menjadi solusi bagi
pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya, kegiatan ini juga menjadi
bentuk pelayanan publik yang humanis dan inklusif.
Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, turut hadir dan baru
kali ini pejabat Wali Kota menikahkan salah satu pasangan tersebut. Dalam
sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak yang
memungkinkan layanan nikah massal tanpa biaya ini terlaksana dengan lancar.
“Dengan penuh rasa syukur dan apresiasi yang tulus, saya
sampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama, MPP, dan Jukcapil Kota
Parepare atas kerjasama yang luar biasa. Program nikah massal gratis di mal
pelayanan publik ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memudahkan
rakyatnya,” ujar Tasming, Kamis, 19 Juni 2025.
Lebih lanjut, Tasming mengajak warga Parepare yang masih
lajang untuk memanfaatkan kemudahan ini. “Saya harap ke depan akan semakin
banyak calon pengantin yang mengikuti program ini, agar makin banyak pula cinta
yang disatukan dalam keabsahan syariah dan negara. Ayo warga Parepare,
manfaatkan fasilitas ini cepat, mudah, dan gratis,” tambahnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi,
turut memberikan pernyataan. Ia memuji penyediaan fasilitas MPP yang dinilainya
representatif dan penuh nuansa sakral bagi berlangsungnya prosesi pernikahan.
“Kegiatan nikah massal ini adalah hasil sinergi indah antara
Kementerian Agama, MPP, dan Dinas Dukcapil. Kami berharap kegiatan seperti ini
menjadi jembatan harapan bagi masyarakat untuk mengukuhkan cinta dalam ikatan
sah, baik menurut syariat maupun hukum negara,” ujar Fitriadi.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas negara dalam setiap
pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri
serta anak yang akan mereka besarkan. “Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, legalitas nikah menjadi dasar ketenteraman keluarga,” jelasnya.
Fitriadi menutup dengan ajakan hangat. “Mariki’, nikah itu
gratis, prosesnya cepat dan mudah. Negara hadir untuk memuliakan jalan hidup
yang sah dan penuh berkah,”. Seruan tersebut disambut oleh tamu yang hadir.(Achy)