PAI KUA Biringbulu : Setor 600ribu, Jangan Percaya Kalau Ada Yang Minta Lebih

Kontributor

Biringbulu (Kemenag Gowa). Ditengah keseharian warga Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringbulu membawa kabar sekaligus penegasan penting. Penyuluh Agama Islam, Harun, hadir untuk memberikan penjelasan mengenai biaya nikah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.
Penyuluh senior yang dikenal dengan gaya penyampaiannya yang lugas, tidak hanya sekadar membacakan pasal. Ia mengajak warga berdiskusi, memastikan setiap poin tentang biaya nikah ini benar-benar dipahami dan tidak ada lagi yang mengambang, Ahad (25/5/2025) malam.
"Pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja, Gratis, nol rupiah. Ini fasilitas negara, jangan sampai tidak dimanfaatkan," tegas Harun.
"Kemudian akad diluar kantor KUA Rp 600.000,-. "Inilah nominal resminya, jangan percaya kalau ada yang minta lebih dengan alasan biaya KUA," imbuhnya.
Sementara itu, lanjutnya, khusus bagi warga kurang mampu atau korban bencana, meskipun akad dilaksanakan di luar KUA, biaya nikah atau rujuk tetap GRATIS. "Ini wujud perhatian pemerintah, jangan ada yang memungut lagi dari mereka," pesannya.
Bagian paling penting yang ditekankan Harun adalah mekanisme pembayaran yang bersih. Ia menjelaskan bahwa biaya Rp 600.000,- wajib disetor langsung oleh calon pengantin ke bank, setelah KUA mengeluarkan kode pembayaran.
"Perhatikan baik-baik, uang yang disetor kepada imam desa, kelurahan, maupun imam dusun/lingkungan di luar sistem pembayaran bank, itu bukan tanggung jawab KUA," Harun mengingatkan dengan nada tegas. "Ini harus clear, agar tidak ada pungutan-pungutan di luar jalur yang merugikan masyarakat, " pungkasnya.
Respon warga Dusun Kappoloe sangat positif. Mereka aktif bertanya dan tampak lega mendapatkan informasi langsung dari sumber yang terpercaya. Sosialisasi ini diharapkan menjadi benteng informasi bagi masyarakat, sehingga proses pernikahan dapat berjalan transparan, tanpa beban biaya yang tidak semestinya, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(MA/OH)