Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Dan 8 Cuti Bersama 2026

Kontributor

Jakarta (Kemenag Sulsel) – Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2026,
total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8
hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan
Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, libur
nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti
bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun
2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar
Pratikno.
Adapun cuti bersama
ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret
berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul
Fitri. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan
Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember
berdekatan dengan Natal.
Menteri Agama
Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun
secara adil untuk seluruh pemeluk agama. “Islam 5 kali hari liburnya, Kristen
dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali.
Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan
menerima,” pungkasnya.
Keputusan ini
ditandangani tangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (Humas)