Daerah

Penyerahan Sertipikat 5 Lokasi Wakaf Di Kota Parepare

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Sabtu, 14 Juni 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) – Lima lokasi wakaf di Kota Parepare telah memiliki kepastian hukum. Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya sertipikat tanah wakaf kepada nadzir masing-masing lokasi wakaf. Istimewanya lagi, sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI H. Taufan Pawe.

Lokasi pertama yang mendapat sertipikat wakaf yakni Masjid Kapal Munzalan yang beralamat di Jalan Satelit RW 01, RT 03, Kelurahan Bukit Harapan, Kec. Soreang.pada Selasa, 11 Juni 2025. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATRR/BPN Prov. Sulsel, Ketua DPRD Kota Parepare, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare beserta jajaran dan Kepala Kantor ATR/BPN beserta jajaran.

Dalam sambutannya anggota komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan legalisasi aset-aset keagamaan, termasuk wakaf sebagai bagian dari upaya tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan.

Lanjut ia menegaskan bahwa wakaf adalah bagian penting dari peradaban Islam. “Dengan adanya sertipikat ini status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan pengelolaan masjid bisa berjalan lebih maksimal,”imbuhnya.

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN, Ridwan Jali Nurcahyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan ini sejalan dengan program nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf yang legal dan aman secara hukum yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk digital guna meningkatkan transparansi, kemanan dan efesiensi.

Sementara itu Kepala Kantor kementerian Agama kota Parepare H. Fitriadi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kemenag, ATR/BPN dan Kajari yang telah bekerja sama secara aktif dalam mempercepat penyelesaian administrasi terkait sertipikat tanah wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk menjaga dan melindungi aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan,"ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadzir Masjid Kapal Munzalan, Halik mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertipikat tersebut. “Ini adalah amanah besar bagi kami, sertipikat ini tidak hanya menegaskan status hukum tanah wakaf masjid, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan memakmurkan masjid demi kemaslahatan umat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama dari Kementerian Agama yang senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak ATR/BPN, semoga ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,”tandasnya.

Adapun 4 lokasi wakaf yang diserahkan sertipikatnya pada hari kedua, Rabu, 12 Juni 2025 yakni:

1.         Masjid Al-Fattah Kota Parepare, Jalan Perintis RT 04, RW 06, Kelurahan Bukit Harapan, Soreang,

2.         Tanah Kosong Rumah Imam Masjid Agung K.H. Ambo Dalle, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ujung Baru, Kec. Soreang

3.         Pondok Pesantren Zubdatul Asrar PC NU Parepare, Lappa Anging Kel. Wattang Bacuukiki, Kec. Bacukiki

4.         MI DDI Kampung Baru, Jalan H. Agus Salim, Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default