Daerah

Penyuluh Agama KUA Bungaya : Tidak Perlu Gunakan Pihak Ketiga Urus Nikah

Foto Kontributor
Onya Hatala

Kontributor

Jumat, 30 Mei 2025
...

Bungaya (Kemenag Gowa). Penyuluh Agama Islam KUA Bungaya, Alimuddin Linrung melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama terkhusus mengenai tarif biaya nikah diluar balai nikah.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas Moncongan Desa Bontomanai Kecamatan Bungaya, Kamis (29/5/2025) selepas shalat magrib dihadapan jamaah masjid tersebut.

Sejalan dengan itu Alimuddin juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari PP 48 tahun 2014. PMA ini mengatur biaya nikah dan rujuk diluar balai nikah sebesar Rp. 600.000.

"Bapak ibu, harus mengetahui bahwa biaya nikah itu Rp. 600.000, disetor langsung ke kas negara oleh calon pengantin, tidak ada pembayaran biaya nikah diatas 600.000, kalaupun ada itu diluar sepengetahuan KUA Bungaya," terang ketua DPD BKPRMI Kabupaten Gowa itu.

Kantor Urusan Agama dewasa ini digegerkan dengan adanya komponen biaya nikah yang melebihi standar regulasi yang nilainya sampai tiga kali lipat dari biaya sesungguhnya. "Itu tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan semangat WBM dan WBBK apalagi kemenag gowa saat ini berjuang lolos menjadi kantor yang menerapkan Zona Integritas," tambahnya lagi.

Ia berharap masyarakat bisa memahami mengenai biaya nikah, dan tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan administrasi pernikahanya di KUA. "Supaya tidak membengkak biaya yang dikeluarkan, karena konsekuensi menggunakan jasa seseorang akan mengakibatkan membengkaknya biaya yang dikeluarkan," tutupnya.(arm/OH) 

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default