Daerah

Penyuluhan Hibah, Wasiat, Dan Warisan Tekankan Kesadaran Hukum Islam Di MT Desa Praja Maju

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Kamis, 18 Desember 2025
...

Praja Maju (Kemenag Bone) - Majelis Taklim (MT) Desa Praja Maju melaksanakan kegiatan penyuluhan keagamaan dengan materi hibah, wasiat, dan warisan yang berlangsung di Masjid Babul Jannah, Dusun Citta, pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan diikuti oleh anggota majelis taklim setempat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada jamaah tentang pentingnya pengelolaan harta dalam Islam secara adil, tertib, dan sesuai syariat guna mencegah konflik keluarga di kemudian hari.

Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh MT Desa Praja Maju dengan menghadirkan KM. H. Muh. Irham, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Dua Boccoe, sebagai pemateri. Dalam penyampaiannya, pemateri melanjutkan pembahasan sebelumnya yang telah mengulas persoalan zakat, wakaf, dan sedekah, kemudian mengaitkannya dengan urgensi hibah, wasiat, dan warisan sebagai satu kesatuan dalam pengelolaan harta umat Islam.

Pada sesi pertama, pemateri menjelaskan tentang hibah, yaitu pemberian harta dari seseorang kepada orang lain ketika pemberi masih hidup, dilakukan secara sukarela tanpa imbalan, dan berlaku sejak diserahkan. Hibah memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan hadis, di antaranya QS. An-Nisa ayat 4 dan hadis Nabi Muhammad ﷺ tentang anjuran saling memberi. Dijelaskan pula rukun dan syarat hibah, meliputi pemberi, penerima, barang yang dihibahkan, serta ijab dan kabul. Jamaah juga diingatkan bahwa hibah tidak boleh ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anak menurut sebagian ulama, serta wajib berlaku adil kepada seluruh anak.

Selanjutnya, materi wasiat disampaikan sebagai pesan atau pemberian harta yang berlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Wasiat memiliki ketentuan khusus, di antaranya maksimal sepertiga dari harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali atas persetujuan seluruh ahli waris. Pemateri menegaskan bahwa wasiat merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang muslim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 180 dan hadis Nabi ﷺ yang menganjurkan agar wasiat ditulis sebelum kematian datang.

Pada bagian akhir, penyuluhan membahas warisan, yaitu perpindahan harta seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam. Dijelaskan syarat terjadinya warisan, urutan penyelesaian harta peninggalan, serta pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, beserta contoh bagian masing-masing. Pemateri menekankan bahwa prinsip pembagian warisan, di mana bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, merupakan keadilan berdasarkan tanggung jawab, bukan bentuk diskriminasi. (Ashar/Ahdi)

Editor: Mawardi
Tag: #KUA

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default