Percepat Pensertipikatan Tanah Wakaf, Kemenag, Kejari, Dan ATR/BPN Tana Toraja Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Kontributor
Makale, (Kemenag Tator) -- Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, dan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tana Toraja telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pembentukan tim terpadu untuk percepatan peningkatan pensertipikatan tanah wakaf di wilayah Tana Toraja. Penandatanganan tersebut berlangsung dengan lancar di Aula Sasana Wicaksana Kejari Tana Toraja pada hari Selasa, (19/03/2025).
PKS ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang ada di Tana Toraja, guna mendukung legalitas dan pemanfaatan tanah wakaf yang lebih maksimal. Kerja sama ini akan melibatkan tiga lembaga yang memiliki peran penting dalam hal pengelolaan tanah, yakni Kemenag Tana Toraja, Kejari Tana Toraja, dan ATR BPN Tana Toraja.
Dalam acara tersebut, Kepala Kemenag Tana Toraja H. Usman Senong, Plt. Kepala Kejari Tana Toraja, DR. Alfian Bombing, dan Kepala ATR BPN Tana Toraja, Sumarlin, sepakat membentuk tim terpadu yang akan bekerja bersama dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga yang mengelola tanah wakaf, serta memastikan bahwa tanah wakaf tersebut tercatat dengan jelas dan sah di mata hukum.
"Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang menjadi aset penting dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan terutama rumah-rumah ibadah di Tana Toraja," ujar Kepala Kemenag Tana Toraja.
Sementara itu, Kepala Kejari Tana Toraja juga menyampaikan dukungannya terhadap program ini. "Kami siap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses sertifikasi tanah wakaf berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya yang ditemui pada senin 18/3/25 di ruanganya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Tana Toraja dapat berjalan lebih cepat dan lebih efisien, memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat, serta mendukung program-program sosial keagamaan di daerah tersebut.
Sebelumnya dihari yang sama telah diadakan MoU yang diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, H. Agus Salim, Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel H. Ali Yafid dan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel R. Agus Marhendra.
Prosesi penandatangan MoU ini berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati Sulsel, dan juga dilaksanakan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota se-Sulel oleh Kajari, Kakan Kemenag dan Kepala ATR/BPN setempat yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.