Pesantren Ramah Anak: Kemenag Maros Kukuhkan Satgas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan

Kontributor

Maros (Kemenag Maros) – Mengikuti arahan Menteri Agama
terkait Pesantren Ramah Anak, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros
melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mengukuhkan
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di pesantren, Rabu
(20/8/2025).
Pengukuhan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Nahdlatul
Ulum Soreang, Kecamatan Lau, yang dihadiri oleh Kepala Seksi PD Pontren beserta
jajarannya serta para anggota Satgas dari 28 pondok pesantren se-Kabupaten
Maros.
Perwakilan Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum, Ustaz Ilham
Ilyas, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah
dalam mengurangi kekerasan di lingkungan pesantren.
“Semua kita adalah alumni santri yang kembali ke pesantren
untuk membina generasi milenial dan gen Z. Namun, pola pikir santri sekarang
sudah berubah akibat perkembangan zaman. Kita sebagai pembina harus mendidik
dengan cinta dan hati. Saat marah dan emosi, yang harus kita lakukan adalah
diam, jangan mengambil keputusan dalam keadaan emosi,” ujarnya.
Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Maros, KH. Ibnu Hajar
Arief, menegaskan pentingnya peran Satgas dalam menanggulangi kekerasan di
pesantren.
“Mari kita bersama-sama menanggulangi dan menangani
kekerasan yang terjadi di pesantren. Satgas adalah pihak pertama yang menangani
jika hal itu terjadi. Menurut saya, perlu juga ada pembinaan bagi para pembina
pesantren agar siap menghadapi para santri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PD Pontren, H. Muhammad Sunusi,
dalam laporannya menekankan bahwa perbedaan pesantren dengan sekolah umum
terletak pada intensitas interaksi antara pembina dan santri.
“Santri 24 jam bersama kita. Mereka bukan darah daging kita,
tetapi kita bertanggung jawab menjadikannya manusia hebat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Kabupaten Maros telah
mencanangkan diri sebagai Pesantren Ramah Anak. Namun, sempat muncul kasus
kekerasan sehingga komitmen itu terkesan hilang.
“Alhamdulillah, melalui Keputusan Dirjen yang bersurat ke
Kemenag Kabupaten dan Kanwil, dibentuklah Satgas untuk mencegah dan menangani
kekerasan yang terjadi di pesantren,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, staf Seksi PD Pontren, Andi Sitti
Qomariah, membacakan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Maros Nomor 209 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Pesantren.
Acara puncak ditandai dengan pengukuhan Satgas oleh Kasi PD Pontren,
H. Muhammad Sunusi, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Maros.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan seluruh pesantren di
Kabupaten Maros mampu menanggulangi berbagai permasalahan kekerasan yang
mungkin timbul di lingkungan pendidikan pesantren. (vicha)