Rakor Imam Desa Se- Kec. Tellu Siattinge, Bahas Akta Tanah Wakaf Dan GAS

Kontributor

Tellu Siattinge, (Kemenag Bone) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Siattinge gelar Rapat Koordinasi dengan para Imam Desa Kecamatan Tellu Siattinge dalam rangka mensosialisasikan Sertifikat Tanah Wakaf dan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah.
Kegiatan ini berlangsung Rabu, 30 Juli 2025 di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Kepala KUA H.Ambo Tuo membuka acara secara resmi dengan menyampaikan beberapa hal tentang Sertifikat Tanah Wakaf dan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah.
Sertifikat tanah wakaf ini sangat penting sebagai dokumen untuk membuktikan hak atas tanah wakaf dan mendapatkan kepastian hukum, untuk menghindari sengketa, dan meningkatkan pengelolaan tanah wakaf yang efektif dan transparan. Kemudian Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) adalah program yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara sah dan resmi. Dengan adanya Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah masyarakat dapat lebih sadar begitu pentingnya pencatatan pernikahan dan hak-hak sipil keluarga dapat terlindungi dengan baik.
Kepala KUA Tellu Siattinge H. Ambo Tuo, dalam arahannya menyampaikan peran pentingnya Imam Desa sebagai mitra strategis KUA dalam memperlancar proses administrasi wakaf serta mendorong masyarakat agar mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. "Ada beberapa tanah wakaf belum memiliki akta yang sah secara hukum. Ini menjadi PR kita bersama agar semua wakaf yang ada di Desa bisa kita bantu proses penerbitannya," jelasnya
"Selanjutnya terkait GAS, para Imam Desa diharapkan turut mensosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada masyarakat. “Masih banyak pasangan yang menikah secara siri. Ini sangat merugikan perempuan dan anak secara hukum. Mari kita dorong warga agar mencatatkan nikahnya di KUA," tutupnya. (Ilyas/Ahdi)