RA/MI Ashabul Kahfi Dan MI Al Mustaqim Perkuat Mutu Pendidikan Melalui Sosialisasi KMA 1503 Tahun 2025
Kontributor
Parepare, (Kemenag Parepare) - RA/MI Ashabul Kahfi bersama MI Al Mustaqim menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 secara luring di RA/MI Ashabul Kahfi, Jumat, 18 Desember 2025.
Kegiatan ini
bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pendidik terkait perubahan
regulasi kurikulum madrasah sebagai upaya percepatan peningkatan mutu
pendidikan.
KMA Nomor 1503
Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang pedoman
implementasi kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Regulasi ini menjadi
langkah strategis Kementerian Agama Republik Indonesia dalam memperkuat
kualitas pembelajaran madrasah agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan peserta didik.
Sosialisasi
dibawakan oleh Pengawas Madrasah, Ismail,
yang memaparkan secara rinci substansi KMA 1503 Tahun 2025. Ia menjelaskan
bahwa implementasi di tingkat RA/MI mencakup tiga panduan teknis utama, yakni Panduan Kurikulum Madrasah, Panduan Pembelajaran dan Asesmen,
serta Panduan Kokurikuler.
“Perbedaan
mendasar KMA 1503 terletak pada masuknya pembelajaran mendalam (deep
learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), yang terdiri atas lima panca
cinta,” jelas Ismail.
Lima panca cinta
tersebut meliputi cinta kepada Allah
dan Rasul, cinta ilmu, cinta diri sendiri dan sesama, cinta alam atau lingkungan, serta cinta tanah air, yang diharapkan dapat
diimplementasikan secara nyata di madrasah.
Selain itu, ujar Ismail, KMA 1503 juga mengatur adanya mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial, dengan alokasi maksimal dua jam per minggu atau 72 jam per tahun. Mata pelajaran ini dapat disediakan oleh madrasah sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan dipilih secara fleksibel oleh peserta didik.
Peserta
sosialisasi yang terdiri dari kepala madrasah, guru, dan tenaga pendidik
diimbau mengikuti materi dengan saksama agar mampu melakukan penyesuaian
kurikulum di satuan pendidikan masing-masing. Implementasi regulasi baru ini
dijadwalkan mulai diberlakukan pada semester
dua tahun ajaran, yakni Januari mendatang.
Melalui kegiatan
sosialisasi ini, RA dan madrasah diharapkan terus adaptif terhadap kebijakan
pendidikan nasional, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta membangun budaya
kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan bagi seluruh
warga madrasah dan masyarakat.(Ismail/Wn)