Provinsi

Refleksi Haji 2025: Sulsel Sukses Laksanakan Haji, Kemenag Dan Legislator Tekankan Pentingnya Jalur Resmi Dan Edukasi Publik

Foto Kontributor
Mawardi

Kontributor

Selasa, 08 Juli 2025
...

Makassar, (Kemenag Sulsel) — Sulawesi Selatan dinilai berhasil melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Refleksi Penyelenggaraan Haji 2025” yang digelar di Redaksi Harian Fajar, Graha Pena Makassar (07/07/2025).

Tiga narasumber utama hadir, yakni: Dr. H. Ali Yafid (Kakanwil Kemenag Sulsel), H.M. Azhar Gazali (Ketua DPD Amphuri Sulampua), dan Dr. Fadli Ananda (Anggota DPRD Sulsel).

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menyampaikan bahwa Embarkasi Makassar telah melayani 15.876 jemaah dari delapan provinsi, termasuk 7.487 dari Sulsel. Ia menyebut keberhasilan ini ditopang oleh inovasi layanan seperti one stop service, ketepatan jadwal penerbangan, serta kesiapan petugas haji.

“Alhamdulillah, Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2025 cukup sukses. Kalau saya bilang tanpa masalah ya tidak juga, tapi permasalahan-permasalahan itu InsyaAllah dan Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik,” ujar H. Ali Yafid.

Salah satu tantangan terbesar tahun ini adalah penerapan sistem multi syarikah dari pemerintah Arab Saudi, yang menyebabkan satu kloter berisi jemaah dari beberapa perusahaan penyedia layanan. Kemenag Sulsel menyiasati ini dengan pemberian pita warna pada masing-masing syarikah untuk memudahkan identifikasi.

Ketua DPD Amphuri Sulampua, H.M. Azhar Gazali, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sangat tegas terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa resmi. 

“Saudi tidak pandang bulu. Hanya jemaah dengan visa haji yang bisa masuk ke Arafah,” tegasnya. 

Ia pun mengingatkan travel agar tidak memanipulasi sistem demi keuntungan bisnis. “Kita berbisnis di wilayah ibadah. Jangan sampai tergelincir. Ini persoalannya bukan hanya dunia, tapi akhirat juga,” ucapnya.

Sementara itu, Dr. Fadli Ananda menyoroti maraknya jalur haji tidak resmi. Ia menegaskan bahwa hanya dua jenis haji yang diakui secara hukum, yakni haji reguler dan haji khusus. Ia juga meminta Kementerian Agama agar mengumumkan ke publik daftar PIHK dan PPIU resmi agar masyarakat tidak lagi tertipu oleh travel tidak berizin. 

“Banyak travel bilang bisa berangkatkan haji, ternyata tidak ada izin hajinya,” ujarnya.

Diskusi ini menjadi ajang evaluasi bersama dan seruan agar masyarakat lebih cermat memilih jalur ibadah haji. Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengedukasi publik agar hanya berhaji melalui jalur resmi yang sah secara hukum. (Ajeng)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default