Daerah

Rembuk Stunting Desa Masago : KUA Patimpeng Tekankan Peran Pencegahan Pernikahan Dini

Foto Kontributor
Humas Bone

Kontributor

Rabu, 23 Juli 2025
...

Masago, (Kemenag Bone) - Dalam upaya menurunkan angka stunting secara terpadu, Pemerintah Desa Masago melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Desa Masago, Kecamatan Patimpeng. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Kecamatan Patimpeng, KUA Kecamatan Patimpeng, UPT Puskesmas, Posyandu, serta unsur TNI-Polri dan kader desa.

Kepala Desa Masago, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan stunting. Beliau menyampaikan bahwa salah satu penyebab utama stunting adalah pernikahan usia dini, yang sama sekali tidak dibenarkan secara hukum maupun dari sisi kesehatan.

“Saya menginstruksikan agar seluruh instansi tidak memberi ruang maupun pelayanan terhadap pernikahan dini. Jika ada yang memaksa, minimal diberikan sanksi sosial berupa tidak menghadiri pernikahan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Desa juga meminta agar ibu hamil mendapatkan perhatian khusus sejak awal kehamilan, termasuk pendampingan gizi, kesehatan, dan edukasi.

Sedangkan Andi Adri selaku perwakilan Kecamatan Patimpeng menyampaikan bahwa stunting bukan hanya urusan kesehatan, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk dari sektor kesehatan, aparat desa, TNI-Polri, Posyandu, dan KUA.

“Rembuk stunting bukan sekadar forum diskusi, tapi harus menjadi langkah konkret untuk tindakan nyata di lapangan,” ungkapnya.

Perwakilan UPT Puskesmas Patimpeng menyampaikan bahwa rembuk stunting merupakan bagian dari program nasional, sehingga harus ditangani dengan serius dan teliti. Fokus utama harus diberikan sejak masa kehamilan hingga anak usia 2 tahun (1000 HPK—hari pertama kehidupan). Ia juga menegaskan pentingnya ASI eksklusif, imunisasi dasar lengkap, dan peran aktif kader desa dalam memantau tumbuh kembang anak.

Kepala KUA Kecamatan Patimpeng, Makdis Tappu, turut menyampaikan arahan penting terkait peran lembaganya dalam pencegahan pernikahan dini.

“KUA tidak akan melayani pencatatan nikah bagi pasangan yang belum memenuhi syarat usia secara administrasi. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal menyelamatkan masa depan keluarga dan masyarakat secara umum,” jelasnya.

Beliau menambahkan bahwa pertemuan ini harus menghasilkan langkah konkret, bukan hanya diskusi formalitas. Selain menolak pernikahan dini, masyarakat juga perlu menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat sebagai bagian dari upaya mencegah stunting.

Polsek Patimpeng juga menyatakan dukungan dalam hal keamanan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran bersama.

Dengan terlaksananya rembuk stunting ini, seluruh unsur yang hadir sepakat untuk terus memperkuat sinergi, membangun komitmen bersama, dan memastikan bantuan serta program penanganan stunting berjalan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan. (Yusdiarni/Ahdi)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default