Daerah

Revitalisasi BKM: Bimas Islam Kemenag Parepare Intensifkan Pembinaan Masjid

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Selasa, 22 Juli 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) — Upaya penguatan tata kelola masjid di Kota Parepare terus digalakkan. Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kota Parepare kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat kecamatan, Jumat, 18 Juli 2025.

Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas pengurus masjid dan pegawai sara dari berbagai masjid setempat.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA ini merupakan pelaksanaan kedua, setelah sebelumnya diselenggarakan di Kecamatan Soreang. Dalam waktu dekat, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Kecamatan Ujung dan Bacukiki Barat dengan lokasi yang sama, yakni di KUA masing-masing.

H. Hasan Basri, selaku Kepala Seksi Bimas Islam, tampil sebagai narasumber tunggal. Dalam paparannya, ia mengulas secara komprehensif topik revitalisasi fungsi masjid yang meliputi peran sosial dan edukatif masjid, penguatan etika kepengurusan, serta teknis pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

Hasan Basri menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab pengurus masjid dan pegawai sara dalam menjalankan amanah umat.

“Masjid bukan semata-mata tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pembinaan moral, sosial, dan keumatan yang berdaya guna,” ujarnya.

Ia kemudian merinci ketentuan penggunaan pengeras suara berdasarkan jenis salat dan waktu:

•Salat Subuh: Bacaan Al-Qur’an atau selawat maksimal 10 menit sebelum azan dengan pengeras suara luar; pelaksanaan salat dan zikir menggunakan pengeras suara dalam.

•Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: Tarhim maksimal 5 menit menggunakan pengeras suara luar; salat dan zikir melalui pengeras suara dalam.

•Salat Jumat: Tarhim maksimal 10 menit dengan pengeras suara luar; khutbah, salat, dan pengumuman menggunakan pengeras suara dalam; azan tetap dengan pengeras suara luar.

•Syiar Ramadan dan Hari Raya: Takbir malam Idul Fitri dan Idul Adha dibolehkan hingga pukul 22.00 menggunakan pengeras suara luar; setelahnya dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Kegiatan tarawih, tadarus, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Terkait praktik di bulan Ramadan, H. Hasan Basri juga menyoroti tidak terlaksananya ceramah Tarawih pada malam pertama dan malam ke-30 yang seringkali menunggu keputusan sidang isbat. Menurutnya, jika pemerintah tetap menggunakan mekanisme sidang isbat, maka ceramah pada dua malam tersebut sebaiknya ditiadakan. Namun, apabila ke depan pemerintah mengadopsi sistem kalender hijriyah global yang tetap dan konsisten, maka penyusunan ceramah Tarawih dapat dirancang lebih terjadwal dan tidak mendadak.

Ia menambahkan, Surat Edaran ini bertujuan menjaga harmoni sosial dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang plural. Oleh karena itu, kefasihan pelafalan, dan waktu penggunaan pengeras suara harus diperhatikan secara serius oleh seluruh pengurus masjid dan pegawai sara.

Sesi diskusi berlangsung dinamis. H. Sudirman, Imam Masjid Al-Magfirah Timur Rama, mengusulkan perlunya pembinaan rutin terhadap para mubaligh untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas isi ceramah. Ia menyoroti adanya khatib yang tidak memenuhi rukun khutbah, yang berakibat fatal terhadap keabsahan salat Jumat.

Merespons berbagai masukan, Hasan Basri juga mengumumkan rencana pembentukan Tim Evaluasi Pegawai Sara dan Mubaligh. Tim ini akan bertugas menampung aspirasi dari pengurus masjid serta melakukan uji kelayakan terhadap bagi pegawai sara, khususnya yang bertindak sebagai imam masjid, guna menjamin kualitas pelayanan ibadah dan dakwah di tengah masyarakat.

Taufiqur Rahman, Kepala KUA Bacukiki yang bertindak sebagai moderator, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan substansi diskusi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa masjid adalah pusat keimanan, sehingga tantangan dan godaan pun semakin besar.

“Di tempat yang penuh iman, godaan setan juga lebih kuat. Maka dibutuhkan pengurus dan pegawai sara yang tangguh secara spiritual dan memiliki integritas tinggi,” tutupnya.(Ris/Wn)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default