Rp. 4 Triliun BOS Madrasah Dan BOP RA 2025 Cair Pekan Ini
Kontributor
Jakarta (Kemenag Sulsel) - Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk madrasah dan Raudlatul Athfal (RA). Kemenag memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini. Total alokasi yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun.
Menteri Agama,
Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,
peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanat UUD 1945 adalah bagian dari
komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan
belajar mengajar yang efektif.
“Sesuai arahan
presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul
yang berdaya saing global,” terang Menag di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Salah satu upaya
mewujudkan pendidikan bermutu adalah memberikan dukungan operasional pendidikan
melalui penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA. “BOP RA dan BOS Madrasah adalah
bentuk dukungan pemerintah untuk mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang
berkualitas. Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih dari Rp4 triliun
dapat dicairkan untuk RA dan madrasah,” sebut Menag.
Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, Amien Suyitno, merinci penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA
triwulan III dan IV. Menurutnya, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp204
miliar. Sementara untuk BOS Madrasah, jumlahnya sebesar Rp3,809 triliun.
Anggaran ini siap disalurkan untuk total 81 ribu lembaga penerima yang telah
lolos verifikasi.
“Anggaran BOS dan BOP
sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank
penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” terang Suyitno.
Menurut Guru Besar UIN
Palembang ini, alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat Kementerian
Agama untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas,
terutama pada periode semester kedua tahun 2025.
“Saya mengajak seluruh
jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara
akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan
dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.
Direktur Kurikulum,
Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan
bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat dan tepat.
“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan
laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelasnya.
Menurut Nyayu, tahapan
verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran dana berjalan
optimal dan sesuai prosedur. Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan
segera menerima dana melalui bank penyalur.
“Dana BOP dan BOS
diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran
dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang
dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegasnya.
Nyayu juga mengimbau seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan di aplikasi e-RKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur. Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dengan pencairan ini,
diharapkan kegiatan pembelajaran di seluruh madrasah dan RA dapat berjalan
optimal hingga akhir tahun, serta menjamin layanan pendidikan yang berkualitas
bagi peserta didik. (Humas dan Komunikasi Publik)