Daerah

Seksi Bimas Kemenag Maros Supervisi Layanan Administrasi Nikah Rujuk Di KUA Bontoa

Foto Kontributor
Ulya Sunani

Kontributor

Kamis, 10 Juli 2025
...

Bontoa, (Kemenag Maros)-Kementerian Agama Kabupaten Maros melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan supervisi layanan administrasi nikah rujuk triwulan II pada sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Kegiatan ini telah dimulai sejak tanggal 7 Juli 2025 dan dijadwalkan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025 mendatang.

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran dan keabsahan pelaksanaan tugas kepenghuluan di tingkat kecamatan, evaluasi kinerja layanan administrasi, pelayanan nikah/rujuk, sekaligus memberikan arahan terkait peningkatan kualitas layanan publik sesuai standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai dengan 10 Juli 2025, kegiatan supervisi yang di pimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ramli, telah melakukan kunjungan ke beberapa KUA Kecamatan, di antaranya KUA Kecamatan Mallawa,  Camba, Cenrana, dan Bontoa.

Dalam kunjungan di KUA Bontoa, tim memeriksa stok blangko nikah, kondisi sarana prasarana, serta berdiskusi langsung dengan petugas KUA mengenai kendala selama melaksanakan tugas dan capaian program yang telah dilaksanakan.

Dalam arahannya Kepala Seksi Bimas (Kasi Bimas) Islam, H. Ramli, menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan ASN selaku pelayan publik di antaranya, memperkuat pembinaan pada Majelis Taklim dan TPQ agar paham keagamaan yang menyimpang tidak menyebar, demikian pula  terkait legalitas majelis taklim.

Berkaitan dengan majelis taklim yang berbadan hukum, H. Ramli, menjelaskan lebih lanjut bahwa majelis taklim harus memiliki SK yang dikeluarkan oleh Kepala desa/kepala KUA/ketua pengurus masjid.

“Kedua harus memiliki akta notaris untuk mengetahui paham apa yang di dalamnya, ketiga harus memiliki NPWP, keempat harus memiliki rekening atas nama majelis taklim tersebut, dan yang terakhir harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kementerian Agama yang dikeluarkan oleh Seksi Bimas Islam,” jelasnya.

Terakhir, Kasi Bimas Islam meminta agar para penyuluh agama Islam terus menggenjot para pelaku usaha baik pelaku UMKM maupun non UMKM untuk mengajukan sertifikat halal pada produknya.

“Memberikan arahan kepada pelaku usaha pentingnya sertifikat halal serta membimbing pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. Tugas ini tidak hanya dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam yang terdaftar sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melainkan tugas semua penyuluh agama Islam baik PNS maupun PPPK.” (Nia)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default