Seksi Bimas Kemenag Maros Supervisi Layanan Administrasi Nikah Rujuk Di KUA Bontoa

Kontributor

Bontoa, (Kemenag Maros)-Kementerian Agama Kabupaten Maros
melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan
supervisi layanan administrasi nikah rujuk triwulan II pada sejumlah Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Kegiatan ini telah dimulai sejak tanggal 7 Juli 2025 dan
dijadwalkan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025 mendatang.
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan kelancaran dan
keabsahan pelaksanaan tugas kepenghuluan di tingkat kecamatan, evaluasi kinerja
layanan administrasi, pelayanan nikah/rujuk, sekaligus memberikan arahan
terkait peningkatan kualitas layanan publik sesuai standar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan 10 Juli 2025, kegiatan supervisi yang di
pimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ramli, telah melakukan kunjungan ke
beberapa KUA Kecamatan, di antaranya KUA Kecamatan Mallawa, Camba, Cenrana, dan Bontoa.
Dalam kunjungan di KUA Bontoa, tim memeriksa stok blangko
nikah, kondisi sarana prasarana, serta berdiskusi langsung dengan petugas KUA
mengenai kendala selama melaksanakan tugas dan capaian program yang telah
dilaksanakan.
Dalam arahannya Kepala Seksi Bimas (Kasi Bimas) Islam, H.
Ramli, menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan ASN selaku
pelayan publik di antaranya, memperkuat pembinaan pada Majelis Taklim dan TPQ
agar paham keagamaan yang menyimpang tidak menyebar, demikian pula terkait legalitas majelis taklim.
Berkaitan dengan majelis taklim yang berbadan hukum, H.
Ramli, menjelaskan lebih lanjut bahwa majelis taklim harus memiliki SK yang
dikeluarkan oleh Kepala desa/kepala KUA/ketua pengurus masjid.
“Kedua harus memiliki akta notaris untuk mengetahui paham
apa yang di dalamnya, ketiga harus memiliki NPWP, keempat harus memiliki
rekening atas nama majelis taklim tersebut, dan yang terakhir harus memiliki
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kementerian Agama yang dikeluarkan
oleh Seksi Bimas Islam,” jelasnya.
Terakhir, Kasi Bimas Islam meminta agar para penyuluh agama Islam
terus menggenjot para pelaku usaha baik pelaku UMKM maupun non UMKM untuk
mengajukan sertifikat halal pada produknya.
“Memberikan arahan kepada pelaku usaha pentingnya sertifikat
halal serta membimbing pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal
tersebut. Tugas ini tidak hanya dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam yang
terdaftar sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melainkan tugas semua
penyuluh agama Islam baik PNS maupun PPPK.” (Nia)