Daerah

Siswa MAN 2 Parepare Ikuti Bimbingan Pra-Nikah Remaja Usia Sekolah

Foto Kontributor
Nurwina Busrah

Kontributor

Rabu, 25 Juni 2025
...

Parepare, (Kemenag Parepare) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan Bimbingan Pra-Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dilangsungkan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dini kepada para remaja tentang pentingnya kesiapan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Kegiatan BRUS ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), H. Syaiful Mahsan. Turut hadir Kasi Bimas Islam, H. Hasan Basri, Kepala MAN 2 Parepare, Hj. Darna Daming, serta para siswa dan siswi dari sekolah tersebut yang menjadi peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, H. Syaiful Mahsan menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pengetahuan tentang pernikahan. Ia menyampaikan bahwa banyak pasangan yang gagal menjalani kehidupan rumah tangga karena kurangnya pemahaman mengenai tantangan dan tanggung jawab pernikahan.

“Banyak yang hanya sekadar menikah, namun gagal menjalani pernikahan karena tidak mengetahui cara mengatasi permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kehidupan setelah menikah sangat kompleks, mencakup persoalan sosial, agama, hingga pelaksanaan ibadah yang lebih sempurna.

Selain para pejabat Kemenag dan pihak madrasah, kegiatan ini juga dihadiri oleh Fasilitator Bimbingan Perkawinan, Iriani Ambar, yang memberikan pemaparan langsung seputar kesiapan mental, emosional, dan spiritual yang dibutuhkan dalam pernikahan.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret Kemenag dalam memberikan edukasi sejak dini, terlebih di tengah maraknya pernikahan usia muda. Pendidikan seperti ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif terhadap berbagai persoalan keluarga di masa depan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Namun, BKKBN menyarankan usia ideal menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, demi menunjang kesiapan fisik, psikis, dan ekonomi.

Dengan adanya kegiatan seperti BRUS ini, diharapkan para siswa dapat memahami pentingnya perencanaan yang matang sebelum menikah, serta mampu menjadi pribadi yang siap lahir dan batin dalam membina rumah tangga di masa mendatang.(Achy/Wn)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default