Daerah

Staf KUA Watang Sawitto Verifikasi Berkas Sertifikat Tanah Wakaf Di Kantor BPN Pinrang

Foto Kontributor
WAHYUDDIN

Kontributor

Kamis, 24 Juli 2025
...

Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Dalam upaya memperkuat legalitas aset wakaf, dua staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watang Sawitto, Raodah dan Hajrah, melaksanakan verifikasi berkas permohonan pendaftaran sertifikat tanah wakaf di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang, Kamis (24/07/2025).

Kedatangan keduanya disambut langsung oleh Sinar, staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang. Proses verifikasi ini menjadi bagian krusial dalam rangka memastikan seluruh dokumen pendukung pendaftaran sertifikat tanah wakaf telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sertifikat tanah wakaf lengkap dan sesuai prosedur,” jelas Hajrah usai proses verifikasi.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf yang telah diserahkan oleh masyarakat demi kepentingan umat.

“Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan legalitas yang sah bagi tanah wakaf yang ada,” imbuhnya.

Upaya verifikasi ini menunjukkan komitmen KUA Watang Sawitto dalam mendukung tata kelola administrasi wakaf yang profesional dan akuntabel, sejalan dengan misi Kementerian Agama dalam memperkuat peran wakaf sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. (Addis)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default