Staf KUA Watang Sawitto Verifikasi Berkas Sertifikat Tanah Wakaf Di Kantor BPN Pinrang
Kontributor
Maccorawalie, (Kemenag Pinrang) - Dalam upaya memperkuat legalitas aset wakaf, dua staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Watang Sawitto, Raodah dan Hajrah, melaksanakan verifikasi berkas permohonan pendaftaran sertifikat tanah wakaf di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang, Kamis (24/07/2025).
Kedatangan keduanya
disambut langsung oleh Sinar, staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang.
Proses verifikasi ini menjadi bagian krusial dalam rangka memastikan seluruh
dokumen pendukung pendaftaran sertifikat tanah wakaf telah lengkap dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Verifikasi ini
bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk
pendaftaran sertifikat tanah wakaf lengkap dan sesuai prosedur,” jelas Hajrah
usai proses verifikasi.
Ia menambahkan,
langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap
aset wakaf yang telah diserahkan oleh masyarakat demi kepentingan umat.
“Dengan adanya
verifikasi ini, diharapkan proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf dapat
berjalan lancar, tertib, dan memberikan legalitas yang sah bagi tanah wakaf
yang ada,” imbuhnya.
Upaya verifikasi ini menunjukkan komitmen KUA Watang
Sawitto dalam mendukung tata kelola administrasi wakaf yang profesional dan
akuntabel, sejalan dengan misi Kementerian Agama dalam memperkuat peran wakaf
sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. (Addis)