Provinsi

Suarakan Perlindungan Anak, Kemenag Bahas Dampak Negatif “Nikah Siri” Dalam Sarasehan Spesial Hari Anak Nasional

Foto Kontributor
Aan Dwi Fadillah

Kontributor

Kamis, 24 Juli 2025
...

Makassar, Humas Sulsel-(23/07/2025)Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN), Kementerian Agama RI menggelar Sarasehan bertema “Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak untuk menjamin kesehatan mental dan fisik menuju generasi tangguh dan berkualitas”. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan, Jl. Nuri, Kec.Mariso Kota Makassar, dan digelar secara hybrid (daring dan luring)


Sarasehan ini dihadiri Staf Khusus Menteri Agama Bidang Manajemen Kominfo Adiyaryo Sumarjono, Penasehat DWP Kemenag RI Hj. Helmi Nasaruddin Umar bersama pengurus pusat, Kakanwil beserta pejabat administrator lingkup Kemenag Sulsel , Rektor UIN Alauddin beserta jajaran, Ketua DWP Sulsel, serta pengurus wilayah dan daerah.


Salah satu bahasan utama dalam sarasehan adalah fenomena nikah siri yang berdampak bagi perempuan dan anak. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., MA., (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar) yang bertindak sebagai narasumber memaparkan bahwa menurut data, angka kasus nikah siri terus meningkat, bahkan mencapai ribuan peristiwa disalah satu daerah yang ada di Sulsel.


“Banyak masyarakat yang menganggap nikah siri sah karena alasan agama, padahal dampak kedepannya sangatlah besar. termasuk status hukum istri dan anak jadi tidak jelas, mulai dari hak nafkah, warisan, hingga perlindungan hukum lainnya, saya rasa masih banyak kasus seperti ini bukan hanya di sulsel tapi di wilayah lain juga banyak hal yang sama , cuman tidak terdeteksi dengan data ,ini yang harus menjadi perhatian kita bersama “ ungkapnya


Ia juga menjelaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama jika memenuhi syarat, namun dalam hukum negara dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), nikah siri tidak diakui dan tidak memberikan perlindungan hukum. 


“Kompilasi hukum islam menegaskan pencatatan nikah di KUA adalah wajib, jadi secara hukum positif, nikah siri bisa dikatakan tidak sah,” tegasnya, disambut tepuk tangan peserta.


Sementara itu Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, H. Abd. Gaffar, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut, dengan berharap diangkatnya topik nikah siri, bisa menjadi bahan motivasi, untuk terus mensosialisasikan pentingnya pencatatan nikah.

“Materi ini sangat bermanfaat. saya harap rekan-rekan di KUA yang mengikuti kegitan ini sacara virtual, bisa makin semangat menjalankan SE Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 untuk menekan praktik nikah siri di tengah masyarakat, agar kelak anak-anak penerus bangsa kita bisa memiliki hak dan perlindungan hukum yang jelas” ujarnya.(Aan)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default