Teguran Wakamad Kurikulum MTsN Pinrang: Guru Dilarang Merokok Di Sekolah

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Kamis, 29 Februari 2024
...

Paleteang, (Humas Pinrang) Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri Pinrang bidang kurikulum, H. Suardi, kembali mengingatkan para guru untuk tidak merokok di dalam kelas saat sedang mengajar. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Selasa (27/02/2024)

H. Suardi mengungkapkan kekhawatirannya akan bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif, terutama dalam lingkungan di mana anak-anak didik membutuhkan perlindungan terhadap kesehatan mereka.

"Setidaknya guru harus mampu menjadi contoh bagi siswanya untuk selalu disiplin dan menjaga kebersihan serta kesehatan, karena setiap perilaku guru akan menjadi contoh bagi siswa," ujar H. Suardi

Dia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk menaikkan harga rokok, dengan harapan dapat menekan jumlah individu yang kecanduan rokok

H. Suardi menambahkan bahwa penerapan Permendikbud tersebut tidak hanya berlaku di dalam kelas, tetapi juga di seluruh lingkungan madrasah. Namun, dia memberikan kebijakan kepada guru untuk merokok di ruang guru atau di area terbuka, meskipun dengan penekanan bahwa hal ini tetap harus dilakukan dengan penuh pertimbangan

Terkait dengan siswa yang kedapatan merokok di lingkungan madrasah, H. Suardi menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan

Dengan teguran ini, diharapkan lingkungan belajar di MTsN Pinrang dapat menjadi contoh yang baik dalam menerapkan kebijakan kesehatan dan kebersihan bagi seluruh anggota komunitasnya. (Ilham)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default