Tekad Mihfa Wahyuni Penyuluh KUA Cina Dalam Melaksanakn Penyuluhan Berbuah Hasil

Kontributor

Cina ( Humas Bone), Mihfa wahyuni melakukan penyetoran zakat maal hasil pertanian milik anggota majelis taklim binaannya, Senin 25/8/2025.
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta benda seperti uang, emas, perak, bisnis, hasil pertanian, dan profesi, yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang hartanya telah mencapai batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu golongan yang membutuhkan, yang termasuk dalam kategori mustahik.
Penyetoran zakat maal yang dilakuakan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone merupakan salah satu bentuk keberhasilan penyuluhan Mihfa wahyuni terkait zakat maal. Dengan pemberian materi tentang zakat ini, masyarakar dapat mengetahui kapan seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, selain itu juga menciptakan kesadaran akan pelaksanaan zakat maal sebagai bentuk untuk mensucikan harta yang telah diperoleh, karena sebelumnya masih banyak yang salah paham terkait zakat ini, mereka memahami bahwa menyumbang di masjid adalah salah satu bentuk mengeluarkan zakat dari harta yang di peroleh, padahal zakat dan sedekah adalah sesuatu yang berbeda, zakat memiliki takaran dan waktu tertentu dan penyalurannya kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan sedekah tidak memiliki takran dan waktu dan penyalurannya bisa kepada siapapun dan dimanapun.
Zakat maal hasil pertanian bukan hanya hasil dari panen padi tetapi juga hasil dari panen jagung dan hasil pertanian lainnya biasanya setiap 6 bulan sekali dilaksanakan panen dan distulah para anggota majelis taklim mengelurkan zakat maal pertanian miliknya melalui Penyuluh Agama Islam yang telah bekerjasmaa dengan Baznas, karena dengan penyetoran zakat melalui Baznas kabupaten bone penyaluran zakat tersebut tidak salah sasaran.
Penyetoran zakat maal anggota binaan yang dilakukan mihfa wahyuni pada hari ini bukan merupakan pertama kalinya melainkan telah dilaknakan berulang kali dari berbagai anggota majelis taklim yang berbeda. selain itu Mihfa wahyuni tidak berhenti hanya di bagian zakat tapi masih banyak materi binaan lainnya yang sedang ia laksanakan sebagai bentuk tanggung jawab selaku Penyuluh Agama Islam.(Mihfa/Ahdi)