Terima Konsultasi Ibu Muda, Kepala KUA Bungaya Jelaskan Prosedur Perceraian

Kontributor

Bungaya (Kemenag Sulsel). Kantor Urusan Agama yang selama ini dikenal hanya mengurus pernikahan ternyata menyediakan pula layanan konsultasi perceraian untuk membantu pasangan menemukan solusi dari masalah rumah tangga mereka. Tujuannya adalah untuk mencegah perceraian dan mempertahankan keutuhan keluarga.
Kepala KUA Bungaya, Armin pada Senin (21/4/2025) menerima kunjungan salah seorang ibu muda warga Bungaya yang hadir untuk berkonsultasi tentang kondisi rumah tangganya yang saat ini seperti telur di ujung tanduk. Ibu muda berinisial IR itu memaparkan bahwa ia dengan suaminya saat ini telah pisah rumah selama empat bulan.
IR berencana akan menggugat suaminya di Pengadilan Agama Sungguminasa karena sudah empat bulan pisah rumah tanpa dinafkahi lahir dan batin, ditambah lagi suaminya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik dalam bentuk verbal maupun fisik.
"Sebagai kepala KUA, tentunya kami mengarahkan untuk dapat berpikir jernih dengan memikirkan kondisi psikis anak-anak, kami usahakan sebaik mungkin untuk meminimalisir pasangan yang bermasalah tidak berujung pada perceraian, " jelas Armin.
Menurutnya, dalam beberapa penelitan menyebutkan bahwa ketidakharmonisan itu banyak penyebabnya, antara lain : kasus KDRT dan penelantaran suami terhadap istri. "Apalagi kalau ada perlakuan kasar terhadap istri, bagaimana dia mau bertahan hidup berkeluarga lebih panjang, akhirnya mereka melakukan gugat cerai terhadap suaminya, " papar mantan Penghulu Muda KUA Pallangga itu.
Ibu muda tersebut rupanya telah sampai pada batas kesabaran dan berkeras untuk mengajukan gugatan. Akhirnya, dari pihak KUA menjelaskan tentang prosedur perceraian. "Kami persilahkan langsung ke pengadilan dengan menunjukkan buku nikah asli ke pihak pengadilan, disana akan dinilai apakah bisa dilanjutkan persidangan atau tidak," tutup mantan staf Seksi Bimas Islam Kemenag Gowa itu.(arm/OH)