Daerah

Tim JPH Kemenag Sinjai Dorong Percepatan Sertifikat Halal Bagi Rumah Potong Hewan

Foto Kontributor
Arfain

Kontributor

Rabu, 12 November 2025
...

Sinjai (Kemenag Sinjai) — Menindaklanjuti surat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai Nomor: B-3106/Kk.21.19/6/HM.01/11/2025 mengenai Koordinasi Data Jaminan Produk Halal, Tim penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag setempat yang terdiri dari H. Rusydi, Hadrania, dan Jumaliah, melaksanakan koordinasi di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) pada Selasa, (11/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoordinasikan data serta mendorong kewajiban Sertifikat Halal (SH) bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di wilayah tersebut.

Tim JPH mengimbau percepatan pengurusan SH untuk dua unit RPH yang beroperasi di wilayah Sinjai. Hal ini sejalan dengan peran Kemenag sebagai penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta untuk mendukung sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha RPH dan RPU.

Kepala DPKH Sinjai, H. Burhanuddin menyambut tim JPH, lantas mengakui bahwa percepatan SH ini menjadi prioritas besar di pihaknya.

“Meskipun terkendala di anggaran, kami sudah berupaya dengan menghadirkan Juru Sembelih Halal dan Penyelia yang sudah bersertifikat kompetensi di dua RPH tersebut, dimana hal ini merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan sertifikat,” ungkap H. Burhanuddin.

Ia menambahkan, “Saat ini, pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum terlaksana karena terkendala di anggaran, namun kami sudah targetkan di tahun 2026 mendatang RPH tersebut diurus Sertifikat Halalnya.”

Koordinasi ini dilakukan untuk keperluan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan JPH di Kabupaten Sinjai. (SR)

Editor: Mawardi

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default