Verifikasi Faktual Pembangunan Gedung Gereja Di Makassar

Kontributor

Makassar (Humas Makassar ) -- Verifikasi Faktual Pembangunan Gedung Gereja Reformed Injili Indonesia di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, kecamatan Tamalate, telah berhasil dilaksanakan sebagai bagian dari proses penerbitan rekomendasi IMB rumah ibadah. Verifikasi faktual ini secara simultan dilakukan oleh Tim Verifikasi FKUB Kota Makassar dan Tim Verifikasi Kemenag Kota Makassar. (Selasa, 20 February 2024)
Acara verifikasi dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Kesbangpol Kota Makassar yang diwakili oleh Bapak Chaidir, S.S.Tp.M.Si, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas, bersama dengan stafnya, tokoh masyarakat setempat, wakil camat Tamalate, wakil lurah Tamalate, ketua RW, ketua RT, serta warga sekitar dan anggota jemaat gereja.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas menekankan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Makassar, menciptakan kota yang toleran, dan mendukung pendirian rumah ibadah. Beliau mendukung pembangunan gedung gereja tersebut, berharap kehadiran gereja dapat membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang taat beragama.
Kepala Seksi PAIS, Bapak Dr. H. Shaifullah Rusmin, M.Th.I, yang mewakili kepala kantor Kementerian Agama Kota Makassar, juga menyoroti pentingnya kerukunan antar umat beragama dari segi keimanan dan sosial kemasyarakatan. Ditegaskan bahwa setiap permohonan izin beribadah tidak akan ditolak selama memenuhi persyaratan PBM no 8 dan no 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Sekretaris FKUB Kota Makassar yang mewakili pihak FKUB menyampaikan bahwa berkas yang diajukan oleh gereja telah diperiksa. Pihak FKUB akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang sudah dilaksanakan. Mereka berharap warga gereja dapat mengikuti semua proses dengan benar demi menghindari potensi masalah yang tidak diinginkan.(imr/mrpt)