Wajib Dispensasi Jika Daftar Nikah Lewat 10 Hari, Berikut Penjelasan Penghulu KUA Lau
Kontributor
Lau (Kemenag Maros) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Lau, Syamsir Nadjamuddin, memberikan penjelasan terkait Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan dan persyaratan
kehendak nikah kepada keluarga besar calon pengantin, Rabu (21/1/2026).
Sosialisasi singkat tersebut disampaikan sesaat sebelum akad
nikah berlangsung antara Rustam bin Muh. Rusli dengan Haryanti binti Jaluddin,
yang dilaksanakan di Lingkungan Pute, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau,
Kabupaten Maros.
Dalam penjelasannya, Syamsir Nadjamuddin menerangkan bahwa
PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur secara rinci mekanisme pendaftaran kehendak
nikah, baik secara langsung di KUA maupun secara daring melalui aplikasi
SIMKAH. Ia menegaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah idealnya dilakukan
paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan.
“Jika pendaftaran dilakukan lewat dari 10 hari kerja, maka
calon pengantin wajib melengkapi surat dispensasi dari camat atau membuat surat
pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya,” jelasnya di
hadapan keluarga besar kedua mempelai.
Selain itu, Syamsir juga memaparkan sejumlah persyaratan
administrasi yang wajib dipenuhi calon pengantin, seperti surat pengantar nikah
dari desa atau kelurahan, fotokopi identitas diri, surat keterangan sehat,
persetujuan calon pengantin, hingga izin orang tua atau wali bagi calon yang
belum mencapai usia 21 tahun.
Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi tersebut
bertujuan untuk menjamin ketertiban, keabsahan, dan perlindungan hukum dalam
pelaksanaan perkawinan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Imam Lingkungan Pute,
Tajuddin, tokoh masyarakat setempat, serta keluarga besar dari kedua mempelai.
Suasana sosialisasi berlangsung khidmat dan penuh
kekeluargaan, sekaligus menjadi sarana edukasi hukum perkawinan bagi
masyarakat.
Melalui penjelasan ini, KUA Lau berharap masyarakat semakin
memahami regulasi terbaru terkait perkawinan, sehingga proses akad nikah dapat
berlangsung tertib, sah menurut agama, dan kuat secara hukum negara. (Syam)