Daerah

Wakaf Aman, Umat Nyaman: Ini Syarat Dan Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf

Foto Kontributor
Muhammad Imran

Kontributor

Jumat, 06 Februari 2026
...

Makassar (Kemenag Makassar) — Kementerian Agama terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat. Sertifikasi wakaf dinilai penting untuk mencegah sengketa, memastikan kepastian hukum, serta menjamin pemanfaatan wakaf sesuai prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah.

Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, pemberdayaan ekonomi umat, serta kepentingan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan wakaf di Indonesia diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Wakaf Tanah Milik (sepanjang masih relevan)

5. Regulasi teknis Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta ketentuan administrasi pertanahan dari Kementerian ATR/BPN

Melalui regulasi tersebut, negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat.

Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf

Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti AIW (APAIW) dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Sertifikat Hak Atas Tanah atau surat kepemilikan tanah (girik, surat waris, surat pemindahan hak, dan sejenisnya).

2. Surat Pernyataan Wakaf (asli dan fotokopi rangkap empat).

3. Surat Keterangan tidak sengketa dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat.

4. Susunan pengurus masjid/mushalla atau lembaga wakaf yang ditandatangani ketua dan diketahui Lurah/Kades.

5. Formulir Model WK dan WD.

6. Fotokopi KTP Wakif (apabila masih hidup).

7. Fotokopi KTP Nazhir.

8. Fotokopi KTP para saksi.

9. Materai Rp10.000 sebanyak 12 lembar (13 lembar jika wakif telah meninggal dunia).

10. Penandatanganan Ikrar Wakaf dan penerbitan AIW/APAIW.

11. Surat kuasa kepada PPAIW untuk pengurusan sertifikat ke Kantor Pertanahan.

Prosedur Mewakafkan Tanah

Proses wakaf diawali dengan musyawarah keluarga wakif. Wakif bersama nazhir dan saksi kemudian datang ke KUA Kecamatan menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Setelah ikrar wakaf diucapkan dan AIW diterbitkan, PPAIW atas nama nazhir mengajukan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat Tanah Wakaf yang telah terbit selanjutnya diserahkan kepada nazhir dan dicatat dalam administrasi wakaf KUA.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, H. Muhammad, menegaskan bahwa tertib administrasi wakaf merupakan amanah besar yang harus dijaga bersama.

 “Sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat. Wakaf harus aman secara administrasi agar manfaatnya berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama melalui Penyelenggara Zakat & Wakaf &KUA siap memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat.

 “Kami mengajak para wakif dan pengelola wakaf untuk segera mengurus sertifikasi. Prosesnya jelas, regulasinya kuat, dan manfaatnya besar bagi umat,” tambahnya.

Dengan tertibnya pengelolaan dan sertifikasi wakaf, diharapkan aset wakaf dapat dikelola secara profesional, transparan, dan produktif sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Langkah ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak, menghadirkan pelayanan keagamaan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default