Gugat Cerai Di KUA Kecamatan Curio

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Enrekang, (Humas KUA Curio) - Pengadilan Agama Kab. Enrekang melakukan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau biasa di sebut juga sidang keliling. Kegaiatan diatas dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang. Pelaksanaan sidang keliling tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Nopembet 2017 yang mana kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Curio Kab. Enrekang.

Rombongan dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang diterima langsung oleh Drs. Faisal selaku Kepala KUA Kecamatan Curio. Adapun agenda yang dilaksanakan dalam kegiatan sidang keliling yakni melaksanakan sidang pada masyarakat yang melakukan  gugat cerai. Meskipun sidang gugat cerai dilaksanakan diluar Kantor Pengadilan Agama bukan berarti mengurangi mekanisme/aturan yang berlaku.

Kali ini khusus di Kecamatan Curio ada tiga pasang suami istri yang disidang dengan kategori kasus  gugat cerai. Menurut salah satu peserta sidang mengatakan bahwa, sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Negeri Kab. Enrekang sangat membantu kami terutama proses perceraian.  ( Hmz/bob/arf) 


Daerah LAINNYA