KASUBAG TU BAHAS TENTANG PMA NOMOR : 34 TAHUN 2016

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Benteng, (Humas Selayar) – Pada pelaksanaan Apel kerja Senin (22/01/2018) di Halaman Kantor Kemenag Kab. Kepulauan Selayar yang berlangsung pukul 07.30 bertindak sebagai Pembina Apel adalah Kasubag TU Firman, S. Ag, M.AP. Dalam kesempatan itu Beliau membahas tentang PMA Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Jabatan Kepala KUA dibatasi paling lama 4 tahun. Dengan terbitnya PMA ini, secara otomatis KMA Nomor : 517 tahun 2001dan KMA lainnya terkait organisasi KUA telah dihapus dan dicabut.

Dengan demikian pada hari Kamis (18/01/2018) Pansel melakukan pertemuan membahas tengtang PMA yang baru terkait adanya Kepala KUA dan Kepala Sekolah Madrasah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun.

Terakhir Kasub. TU memotifasi Pegawai agar diawal tahun 2018 ini, mari kita meningkatkan kedisiplinan terutama disiplin masuk Kantor, disiplin kerja dan disiplin pelayanan. Dengan demikian kita dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing. (ptg/arf)


Daerah LAINNYA